Caption: Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) adalah Rosan Perkasa Roeslani.
Hariannarasi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta pekerja pada periode Oktober hingga Desember atau kuartal IV tahun 2026.
Bantuan senilai total Rp 900.000 tersebut akan disalurkan sekaligus dalam satu kali pencairan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut usai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026). ”Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan bahwa besaran subsidi adalah Rp 300.000 per bulan, namun akan dibayarkan satu kali untuk akumulasi tiga bulan.
Airlangga menyebutkan, program BSU ini membutuhkan alokasi anggaran yang diperkirakan mencapai hampir Rp 12 triliun.
Meski demikian, pemerintah hingga saat ini belum memaparkan secara rinci mengenai kriteria spesifik pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut.
Selain program BSU, Airlangga juga mengumumkan bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2027.
Kebijakan keringanan pajak ini ditujukan bagi sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.
Jika pada tahun 2026 insentif PPh 21 ini hanya difokuskan pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, perluasan akan dilakukan pada tahun depan.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” tegas Airlangga. (*)






