Caption : Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan (Dok. Tv Parlemen).
Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk membahas temuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Jawa Barat.
Dalam rapat yang digelar pada Selasa (29/9/2026) tersebut, Ombudsman secara blak-blakan membongkar sejumlah temuan mengejutkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak), mulai dari masalah pengamanan tata kelola hingga dugaan pungutan liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp150 ribu per minggu bagi warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan, informasi mengenai pungli tersebut diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan keluarga warga binaan usai mereka melakukan kunjungan.
”Selain dugaan pungli, Ombudsman RI juga menyoroti secara tajam kondisi keamanan dan tata kelola di Lapas tersebu,” kata dia.
Syafrida menegaskan, aspek keamanan menjadi salah satu perhatian utama timnya dalam pengawasan Lapas Cibinong.
Tim Ombudsman menemukan sebuah bangunan hunian yang dinilai sangat tidak wajar karena fasilitasnya lebih menyerupai vila atau apartemen dibandingkan dengan sel tahanan pada umumnya.
“Lebih mengkhawatirkan lagi, blok tersebut tidak dilengkapi dengan pagar kawat berduri seperti lapas standar dan memiliki akses jalan yang terhubung langsung dengan lokasi pembuangan sampah resmi di luar tanpa pembatas,” ungkapnya.
Di area bangunan lapas tersebut, tim Ombudsman juga mendapati keberadaan dua unit mobil mewah, botol-botol bekas minuman keras, serta sebuah kartu berobat Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, terpidana dalam kasus importasi gula.
Dalam pemaparannya, Syafrida juga melaporkan adanya perlawanan dan hambatan dari pihak Lapas saat Ombudsman berupaya menunaikan tugas pengawasannya.
Tim sidak sempat dihalangi masuk dan dibiarkan menunggu selama lebih dari 30 menit, hingga sempat memicu insiden tarik-menarik pintu gerbang yang berujung pada terjepitnya kaki salah seorang staf Ombudsman.
Laporan faktual ini mendapatkan apresiasi penuh dari para anggota Komisi II DPR RI yang hadir.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI mendesak Ombudsman untuk segera menerbitkan rekomendasi resmi atas temuan maladministrasi tersebut, sekaligus memberikan tenggat waktu 30 hari bagi Ombudsman untuk berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hao ini guna menyusun standar pelayanan publik yang baku sebagai acuan perbaikan tata kelola bagi seluruh warga binaan di Indonesia. (*)






