Caption : Eks Bupati Way Kanan, Bustami Zainudin.
Hariannarasi.com, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Bupati Way Kanan periode 2010-2015, Bustami Zainudin, pada Selasa.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan oleh PT PSMI di areal hak pengusahaan PT Inhutani V Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan selain Bustami, penyidik turut memeriksa saksi berinisial BH dari Kementerian Kehutanan.
”Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan independen,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya diambil alih oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikannya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset bernilai jumbo dari PT PSMI.
Pada 10 September 2026, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS.
Sepekan kemudian, pada 17 September 2026, penyidik kembali menyita 11 unit kendaraan milik perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, membeberkan konstruksi perkara ini berakar dari penyalahgunaan izin kawasan hutan produksi.
Pada 1996, PT Inhutani V mendapat izin usaha pengelolaan hutan tanaman industri seluas 55.157 hektare.
Namun sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum menyerobot lahan tersebut dengan membabat hutan dan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.
Praktik alih fungsi lahan ini terungkap melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2013.
Untuk menutupi temuan pelanggaran hukum tersebut, Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) kemitraan tumpang sari.
”MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya ditarik surut sejak tahun 2007,” tegas Saiful.
Kejagung saat ini masih terus mendalami total kerugian negara akibat penguasaan lahan ilegal tersebut. (*)






