Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial RJ (34) dan ES (48) di dua lokasi berbeda pada Senin (14/9/2026) malam.
Dari penangkapan jaringan ini, polisi menyita total 15 paket sabu siap edar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang kerap dilakukan oleh RJ.
Petugas bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap RJ di sebuah rumah di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok serta mengamankan dua unit telepon seluler.
Pengembangan pemeriksaan terhadap RJ mengarah kepada ES, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang diduga bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut. Sekitar satu jam berselang, polisi meringkus ES saat berada di Desa Sidodadi.
Dari penggeledahan terhadap ES, petugas menyita 11 paket sabu yang disimpan di saku celana, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp 1.150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan di atasnya maupun keterlibatan pelaku lain.
Iptu Laksono mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal hingga kasus ini berhasil diungkap.
Kepolisian mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing dan menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. (*)






