Luar biasa, Perjalanan Dinas Inspektorat Tanggamus Tembus Rp341 Juta! Ini Permintaan BPK Lampung ke Bupati!

- Editor

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan ini tercatat pada instansi ynag mestinya menjadi panutan tata kelola pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Inspektorat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski langkah perbaikan administratif telah berjalan, hingga akhir tahun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah yang belum dikembalikan ke kas daerah.

​Berdasarkan laporan BPK Perwakilan Provinsi Lampung, total kelebihan pembayaran kepada pelaksana perjalanan dinas di instansi tersebut menembus angka Rp341.307.400,00

Merespons temuan finansial itu, BPK merekomendasikan Bupati Tanggamus untuk segera memerintahkan para Kepala OPD terkait agar memproses pengembalian dana tersebut.

Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah menjelaskan, jjka temuan kelebihan pembayaran uang transportasi perjalanan dinas pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebabkan oleh ketidaksesuaian antara Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Presiden (Perpres).

“Meski demikian, proses pengembalian kerugian kas daerah saat ini telah mencapai sekitar 80 persen,” jelasnya, rabu (16/9/2026).

​Berdasarkan data pemeriksaan, total nilai temuan di sejumlah unit kerja berada pada kisaran Rp700 jutaan.

“Pada Inspektorat Daerah sendiri, dari total temuan sebesar Rp341 juta, sebanyak Rp290 juta lebih telah dikembalikan ke kas daerah, sehingga tersisa sekitar Rp80 juta yang masih dalam proses penyelesaian,” kata dia.

​Kelebihan pembayaran tersebut murni dipicu oleh kelalaian dalam penyusunan regulasi teknis daerah, bukan disebabkan oleh tindakan penyalahgunaan anggaran atau fraud.

“Aturan dalam Perbup sebelumnya menerapkan skema pembayaran transportasi secara lumpsum untuk kegiatan operasional di atas delapan jam,” ungkapnya.

Di sisi lain, Perpres tersebut mewajibkan penerapan skema at cost, yaitu pembayaran yang disesuaikan dengan bukti pengeluaran riil.

​Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas oleh para pegawai tetap dijalankan secara nyata di lapangan.

“Namun, ketiadaan rincian bukti pertanggungjawaban riil akibat perbedaan skema acuan lumpsum dan at cost tersebut membuat pembayaran tercatat sebagai temuan administratif oleh tim pemeriksa,” kata Rustam. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Santap Nasi Udang MBG, 11 Murid MI Maarif Lamsel Muntah-muntah hingga Harus Diinfus
Dinilai Abaikan Pekerja, Buruh Lampung Desak DPRD Bawa 10 Tuntutan Cipta Kerja ke Presiden
Viral! Video Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Ngamar di Hotel Pringsewu!
Dibacok Anak Punk di Bandar Lampung, ‘Pak Ogah’ Asal Tanggamus Terkendala Biaya RS Rp40 Juta
Polisi Gulung Dua Pengedar Narkoba di Pringsewu, 15 Paket Sabu Disita!
Diperiksa Polda Lampung Soal Kasus Zina, Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Tetap Santai Ngantor?
Modus Ajak Korban Makan Seblak, Pemuda di Metro Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Cemburu Berujung Maut, Polres Lampung Utara Ciduk Pria yang Aniaya Kekasih hingga Tewas
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:43 WIB

Santap Nasi Udang MBG, 11 Murid MI Maarif Lamsel Muntah-muntah hingga Harus Diinfus

Kamis, 17 September 2026 - 10:33 WIB

Dinilai Abaikan Pekerja, Buruh Lampung Desak DPRD Bawa 10 Tuntutan Cipta Kerja ke Presiden

Kamis, 17 September 2026 - 09:03 WIB

Viral! Video Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Ngamar di Hotel Pringsewu!

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Dibacok Anak Punk di Bandar Lampung, ‘Pak Ogah’ Asal Tanggamus Terkendala Biaya RS Rp40 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 07:56 WIB

Polisi Gulung Dua Pengedar Narkoba di Pringsewu, 15 Paket Sabu Disita!

Berita Terbaru