Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir 2.793 QR Code pembelian Biosolar bersubsidi di wilayah Lampung sepanjang tahun 2026.
Langkah tersebut diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pemblokiran QR Code, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebanyak 70 surat sanksi telah dilayangkan kepada 69 SPBU di Lampung sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan, pengawasan diperketat demi memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
”Pengawasan terus kami perkuat untuk memastikan penyaluran Biosolar tepat sasaran. Sepanjang 2026, kami telah melakukan pembinaan terhadap 69 SPBU dan memblokir 2.793 QR Code yang berdasarkan hasil evaluasi terindikasi tidak sesuai ketentuan,” ujar Rusminto, Selasa (15/9/2026).
Rusminto menjelaskan, pemblokiran QR Code merupakan mekanisme evaluasi transaksi dan bukan bentuk pengurangan alokasi penyaluran Biosolar bagi konsumen penerima hak.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui sistem digital dan pemantauan langsung di lapangan, yang mencakup:
- Verifikasi transaksi pembelian berbasis QR Code.
- Identifikasi dan pemantauan pola transaksi tidak wajar.
- Inspeksi mendadak berkala bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
- Pemeriksaan sampel rekaman CCTV di SPBU.
Pertamina juga mencatat adanya peningkatan konsumsi Biosolar di wilayah Lampung.
Lonjakan permintaan ini salah satunya dipicu oleh pelebaran disparitas harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi, yang menyebabkan sebagian konsumen beralih menggunakan BBM bersubsidi. (*)






