Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pemuda berinisial DDA (22) dan DRA (22) di sebuah kamar kos di Jalan Sanar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
”Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua laki-laki berada di lokasi. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Indik, Senin (14/9/2026).
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti:
- Satu plastik klip berisi 11 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 3,60 gram.
- Empat unit telepon seluler.
- Dua unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan kedua tersangka. Saat ini, DDA dan DRA beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran untuk mengungkap asal-usul pil tersebut, peruntukannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






