Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Yusnadi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak kekuasaan sebagai ayah selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 226/Pid.Sus/2026/PN Mgl pada Rabu (9/9/2026).
Hakim menyatakan Yusnadi terbukti secara sah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya, RE, untuk bersetubuh.
Hukuman 18 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan menjadi pengurang masa hukuman.
Namun, tuntutan JPU terkait pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat bagi terdakwa tidak tercantum dalam amar putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Rolando Ritonga, menyambut baik putusan tersebut.
Ia menilai pencabutan hak asuh sangat penting untuk melindungi psikologis korban dari trauma akibat posisi pelaku sebagai orang tua.
”Perbuatan terdakwa sangat jahat karena menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai korban untuk memuaskan nafsunya. Dalam perkara ini, kami tidak lagi melihat adanya alasan yang meringankan,” tegas Rolando.
Rolando menambahkan, putusan ini merupakan hasil kolaborasi penuntutan dan pengadilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku, tetapi juga keadilan bagi korban.
Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat perlindungan anak korban, Kejari Tulang Bawang berencana mengambil tindakan hukum secara perdata.
Pihak kejaksaan akan mewakili anak korban untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat agar perlindungan dan kepastian hukum bagi korban dapat diwujudkan secara utuh. (*)






