Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 125 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung resmi dibekukan operasionalnya untuk sementara waktu.
Langkah tegas ini diambil lantaran ratusan fasilitas penyedia makanan tersebut terbukti belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, instruksi pembekuan ini tertuang secara sah dalam Surat Deputi BGN Nomor 4038/D.TWS/09/2026 yang diterbitkan pada Senin, 7 September 2026.
Kebijakan ini menekankan bahwa standar kebersihan dan sanitasi merupakan syarat mutlak dan prioritas utama dalam penyediaan makanan bagi anak sekolah.
Sebaran Pembekuan Dapur SPPG
Berdasarkan rincian data penindakan, Kabupaten Lampung Selatan menjadi wilayah dengan jumlah fasilitas terdampak paling banyak.
Berikut adalah sebaran wilayah yang SPPG-nya dihentikan sementara:
- Kabupaten Lampung Selatan: 58 SPPG (terbanyak)
- Kabupaten Lampung Tengah: 19 SPPG
- Kota Bandar Lampung: 5 SPPG
Aktivitas Terhenti Total
Dampak dari surat edaran tersebut langsung terlihat di lapangan. Pantauan di dapur SPPG Way Halim Gunungsulah 6, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (10/9/2026) menunjukkan fasilitas tersebut lumpuh total.
Tidak ditemukan lagi adanya aktivitas pengolahan maupun distribusi bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh unit dapur SPPG yang terdampak diwajibkan untuk segera mengurus dan menuntaskan sertifikasi higienitas mereka.
Fasilitas-fasilitas tersebut baru akan diizinkan beroperasi kembali setelah dinyatakan layak dan terbukti memenuhi standar kebersihan sanitasi yang ditetapkan pemerintah. (*)






