Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Seorang warga di Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, mendapati sepeda motornya hendak ditarik oleh dua orang yang mengaku sebagai penagih utang atau mata elang.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar kawasan Gunung Sugih, tepatnya di area masjid dekat Bundaran Kantor Bupati Lampung Tengah, saat warga tersebut sedang menunggu istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua penagih utang mendatangi lokasi untuk menyita sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tahun 2017.
Mereka mengklaim kendaraan tersebut menunggak pembayaran angsuran selama dua bulan pada perusahaan pembiayaan FIF cabang Bogor.
Guna mengonfirmasi persoalan tersebut, pemilik kendaraan mendatangi kantor FIF Bandar Jaya.
Namun, ia memperoleh informasi bahwa pembayaran angsuran tidak dapat diproses di kantor FIF Bandar Jaya dan harus dibayarkan melalui kantor FIF Bogor.
Dalam proses penanganan di lokasi tersebut, pemilik kendaraan mendapat informasi bahwa sepeda motornya akan ditahan di kantor FIF Bandar Jaya.
Ia juga diminta membayar biaya penarikan unit sebesar Rp1,5 juta, pemilik kendaraan menyatakan keberatan dan menolak membayar biaya tersebut.
Setelah dilakukan pembicaraan, pihak FIF Bandar Jaya disebut meminta pembayaran sesuai kemampuan pemilik kendaraan.
Warga tersebut akhirnya menyepakati dan membayar uang sebesar Rp300 ribu. Salah satu oknum yang meminta biaya penarikan diketahui bernama Daus dan dikaitkan dengan pihak FIF.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak FIF maupun pihak penagih utang terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena proses penagihan dan penarikan kendaraan berkewajiban mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kepastian identitas petugas dan kelengkapan dokumen resmi penarikan. (*)
Berikut video lengkapnya:






