Dihadang ‘Mata Elang’ di Lampung Tengah, Warga Mengaku Dimintai Biaya Penarikan Motor Rp1,5 Juta! 

- Editor

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Seorang warga di Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, mendapati sepeda motornya hendak ditarik oleh dua orang yang mengaku sebagai penagih utang atau mata elang.

Peristiwa tersebut terjadi di sekitar kawasan Gunung Sugih, tepatnya di area masjid dekat Bundaran Kantor Bupati Lampung Tengah, saat warga tersebut sedang menunggu istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kedua penagih utang mendatangi lokasi untuk menyita sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tahun 2017.

Mereka mengklaim kendaraan tersebut menunggak pembayaran angsuran selama dua bulan pada perusahaan pembiayaan FIF cabang Bogor.

​Guna mengonfirmasi persoalan tersebut, pemilik kendaraan mendatangi kantor FIF Bandar Jaya.

Namun, ia memperoleh informasi bahwa pembayaran angsuran tidak dapat diproses di kantor FIF Bandar Jaya dan harus dibayarkan melalui kantor FIF Bogor.

​Dalam proses penanganan di lokasi tersebut, pemilik kendaraan mendapat informasi bahwa sepeda motornya akan ditahan di kantor FIF Bandar Jaya.

Ia juga diminta membayar biaya penarikan unit sebesar Rp1,5 juta, pemilik kendaraan menyatakan keberatan dan menolak membayar biaya tersebut.

Setelah dilakukan pembicaraan, pihak FIF Bandar Jaya disebut meminta pembayaran sesuai kemampuan pemilik kendaraan.

Warga tersebut akhirnya menyepakati dan membayar uang sebesar Rp300 ribu. Salah satu oknum yang meminta biaya penarikan diketahui bernama Daus dan dikaitkan dengan pihak FIF.

​Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak FIF maupun pihak penagih utang terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena proses penagihan dan penarikan kendaraan berkewajiban mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kepastian identitas petugas dan kelengkapan dokumen resmi penarikan. (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perampasan Mobil Modus Pura-pura Beli Terjadi di Tanjung Bintang, Kunci dan BPKB Dibawa Kabur
Hadiri Milad ke-43, Ini Pesan Khusus Bupati Saleh Asnawi untuk Ponpes di Tanggamus!
11.863 Warga Bandar Lampung Sumringah! Pemkot Guyur Bantuan Beras di Lima Kecamatan
Mudus Janji Manis, Pelajar Asal Tanggamus Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur
Gerebek Rumah di Blambangan Umpu, Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pengedar Sabu
Dampak Abu Vulkanik di Tanggamus, 467 Warga Terserang ISPA dan Ratusan Lainnya Mengalami Iritasi
6 Relawan Dapur SPPG Kota Agung Positif Narkoba Usai Tes Urine BNN
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lamtim, Pelaku Kabur Tinggalkan Puluhan Kendaraan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:10 WIB

Perampasan Mobil Modus Pura-pura Beli Terjadi di Tanjung Bintang, Kunci dan BPKB Dibawa Kabur

Kamis, 10 September 2026 - 02:17 WIB

Dihadang ‘Mata Elang’ di Lampung Tengah, Warga Mengaku Dimintai Biaya Penarikan Motor Rp1,5 Juta! 

Rabu, 9 September 2026 - 18:32 WIB

Hadiri Milad ke-43, Ini Pesan Khusus Bupati Saleh Asnawi untuk Ponpes di Tanggamus!

Rabu, 9 September 2026 - 15:23 WIB

Mudus Janji Manis, Pelajar Asal Tanggamus Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Rabu, 9 September 2026 - 15:12 WIB

Gerebek Rumah di Blambangan Umpu, Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Berita Terbaru