Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi ditetapkan sebagai satu dari 30 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).
Sebagai wujud komitmen perbaikan tata kelola sampah, Pemkab Tanggamus mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berkapasitas 100 ton per hari di Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dibahas dalam kunjungan verifikasi dan validasi lapangan oleh Tim Program LSDP di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Bupati Tanggamus pada Kamis (3/9/2026).
Program LSDP ini merupakan inisiatif pemerintah pusat dengan dukungan pembiayaan dari Bank Dunia yang bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan dan layanan persampahan daerah.
Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, secara terbuka memaparkan kondisi kritis persampahan di wilayahnya. Saat ini, timbulan sampah di Tanggamus mencapai 379,86 ton per hari dari total 678.320 jiwa penduduk.
Dari jumlah tersebut, baru 14,77 persen yang berhasil dikelola, sementara 85,23 persen sisanya belum tertangani secara optimal.
Infrastruktur pendukung yang ada saat ini hanya mencakup 11 unit TPS3R, satu Bank Sampah Induk, 11 Bank Sampah Unit, dan TPA Kalimiring yang kapasitas operasionalnya baru mencapai 30,73 ton dari total desain 50 ton per hari.
”Hal ini kami sampaikan secara terbuka, karena kami meyakini keterbukaan data adalah fondasi utama bagi terbangunnya kepercayaan dan kerja sama yang baik dengan Tim Verifikasi,” ujar Saleh Asnawi.
Melalui intervensi Program LSDP, Pemkab Tanggamus menargetkan persentase sampah terkelola melonjak menjadi 57,37 persen pada tahun 2030.
TPST Pungkut yang diusulkan diproyeksikan mampu melayani kebutuhan pengolahan sampah untuk 13 kecamatan di zona prioritas.
Selain pembangunan fisik, Pemkab juga telah membentuk Local Project Implementation Unit (LPIU) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, dengan BAPPERIDA sebagai koordinator umum.
Langkah ini sejalan dengan rencana pembenahan dari hulu ke hilir yang mencakup tata kelola retribusi, pendekatan ekonomi sirkuler, serta pemisahan fungsi antara operator dan regulator.
Evaluasi Ketat dari Pusat
Perencana Ahli Madya Kementerian PPN/Bappenas, Fidelia Silvana, menjelaskan bahwa Tanggamus terpilih dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia melalui proses penapisan yang ketat.
Sebanyak 28 daerah masuk melalui skema Performance Based Grant, sedangkan dua lainnya melalui skema tugas pembantuan.
Indikator penilaian mencakup data timbulan sampah, kapasitas fiskal daerah, komitmen pemerintah daerah, hingga hasil pemeriksaan BPK.
“Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan dokumen informasi yang disampaikan saat verifikasi online sudah sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Fidelia.
Sementara itu, Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Paudah Darmi, menekankan bahwa keberhasilan penanganan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada pembangunan fasilitas fisik. Ia menyoroti edukasi masyarakat sebagai pilar utama keberhasilan program.
”Pemerintah daerah tidak akan mampu menyelesaikan persoalan sampah hanya dengan membangun fasilitas apabila kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya belum diperkuat,” tegas Paudah. (*)






