Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anom berinisial MS (59) sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka ditangkap setelah terbukti menggasak sepeda motor milik warganya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (1/9/2026).
Penangkapan dilakukan usai polisi mengumpulkan bukti yang cukup dari laporan korban.
”Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi.
Kronologi Pencurian
Aksi pencurian tersebut terjadi di lingkungan permukiman Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, pada Minggu (26/7/2026).
Saat itu, korban bernama Widariyanti (45) tengah memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah warga untuk mengantar anaknya belajar mengaji.
Tindak pidana ini dipicu oleh kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih tertancap pada kendaraan.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan MS untuk menyalakan mesin dan membawa kabur motor korban.
Menyadari motornya raib setelah kegiatan mengaji selesai, korban beserta keluarga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya melapor ke Polsek Waway Karya.
Kerusakan Barang Bukti dan Latar Belakang Tersangka
Dari tangan tersangka, penyidik Unit Reskrim Polsek Waway Karya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam tanpa pelat nomor.
- Kondisi fisik kendaraan yang telah diubah, di mana nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak atau dihilangkan oleh tersangka.
Akibat peristiwa ini, korban ditaksir menelan kerugian materiil mencapai Rp13 juta. Sebagai informasi tambahan, MS diketahui memiliki rekam jejak yang kontroversial di desanya.
Sebelum terjerat kasus pidana curanmor ini, MS menjabat sebagai Kades Karang Anom namun diberhentikan secara tidak hormat usai digerebek warga akibat kasus dugaan perselingkuhan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Waway Karya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Apakah ada bagian tertentu dari berita ini yang ingin Anda revisi lebih lanjut, atau ada naskah berita lain yang perlu saya ubah gayanya?






