Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mewarnai dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Madrasah Aliyah (MA) Al-Makmur yang berlokasi di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, diduga menahan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan mewajibkan siswanya membayar denda sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000.
Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah awalnya mengeluarkan kebijakan agar pengambilan berkas kelulusan tidak diwakilkan, dengan alasan keperluan tanda tangan dan cap tiga jari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setibanya di sekolah, siswa justru dihadapkan pada tagihan pelunasan administrasi dan denda keterlambatan.
”Siswa yang ingin mengambil SKL diharuskan membayar biaya keterlambatan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000, tergantung besaran tunggakan sebelumnya. Bagi siswa tidak mampu, mereka terpaksa pulang tanpa membawa SKL,” ungkap sumber tersebut, menambahkan jika upaya mediasi telah dilakukan namun pihak sekolah tetap bersikeras meminta pelunasan.
Menanggapi tudingan ini, Kepala MA Al-Makmur, Sugeng Widodo, membantah keras adanya penahanan dokumen kelulusan akibat masalah finansial.
Melalui pesan tertulis, Sugeng menyatakan bahwa kebijakan kehadiran fisik siswa murni untuk keperluan administratif, bukan untuk penagihan tunggakan.
”Tidak benar bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa yang sudah dinyatakan lulus. Jika ada laporan seperti itu, tolong sampaikan atas nama siapa agar kami bisa mengecek tanda terima penyerahan ijazahnya,” jelas Sugeng.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak sekolah selalu mengumumkan agar siswa datang sendiri tanpa perwakilan karena ada berkas yang wajib ditandatangani dan memerlukan sidik jari.
“Bagi siswa yang belum mengambil, dipersilakan datang langsung ke sekolah,” tambahnya.
Namun, klarifikasi Kepala Madrasah tersebut langsung ditepis oleh sumber awal. Ia menilai pernyataan tersebut sekadar dalih untuk menutupi praktik pungutan yang sudah terlanjur mencuat ke publik.
Menurut sumber, fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah siswa yang belum menerima ijazah atau SKL murni karena tidak mampu melunasi tunggakan sekolah.
Ia mendesak pihak pengelola MA Al-Makmur untuk transparan dan memberikan penjelasan jujur terkait pungutan berkedok denda tersebut. (*)






