Caption : Ist
Hariannarasi.com, Way Kanan – Aparat kepolisian menangkap TS (26), pemuda asal Kampung Pisang Baru yang merupakan anggota komplotan ‘ninja’ pencuri kelapa sawit di Kabupaten Way Kanan. TS ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama tiga bulan.
Kapolsek Bumi Agung, Ipda Indra Setia Budi, menyatakan bahwa tersangka TS saat ini tengah mendekam di sel tahanan Satreskoba Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, karena terjerat tindak pidana lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pelaku sedang ditahan karena kasus berbeda setelah dia buron sejak tiga bulan lalu,” ujar Indra dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2026).
Indra menjelaskan, tindak pidana pencurian sawit itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan. Dalam aksinya, TS tidak sendirian, melainkan bersama tiga rekan lainnya.
Kejahatan ini terbongkar berkat inisiatif pemilik kebun, Tarna (52), yang bersama warga setempat melakukan pengintaian di lokasi. Pada pukul 01.00 WIB, warga melihat keempat pelaku mulai masuk dan mengambil buah sawit.
Tiga jam berselang, atau sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max tiba di lokasi untuk mengangkut sawit hasil curian. Mengetahui hal tersebut, korban dan warga langsung berusaha melakukan penyergapan.
Meski komplotan pelaku berhasil melarikan diri dari kepungan warga, mereka terpaksa meninggalkan kendaraan operasional beserta seluruh hasil curian di lokasi kejadian.
Akibat pencurian ini, korban nyaris mengalami kerugian berupa 82 janjang kelapa sawit seberat 1.120 kilogram.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam dengan kondisi kaca depan pecah, dua buah mata pisau dodos, dua buah arit egrek, serta 1,2 ton kelapa sawit.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron. (*)






