Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Buntut dari mencuatnya kasus dugaan perzinaan yang menyeret oknum guru PPPK SMAN 2 Kota Agung berinisial RR, sang suami, BR, akhirnya angkat bicara.
Secara tegas, BR mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memberhentikan istrinya secara tidak hormat dan meminta Polda Lampung mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke ranah pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Harapan saya di dinas harus diberhentikan, karena sebagai pendidik sudah membuat malu sekolah dan Dinas Pendidikan. Kalau di Polda, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas BR, Jumat (28/8/2026).
Skandal ini pertama kali dilaporkan oleh RAP, istri sah dari pria berinisial RH yang diduga menjadi selingkuhan RR.
Laporan atas dugaan tindak pidana perzinaan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Lampung pada 27 Juli 2026, dengan nomor register STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
BR secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh RAP. Dalam proses penanganan perkara ini, BR mengaku telah dipanggil oleh instansi terkait untuk memberikan kesaksian.
”Saya sudah dipanggil Dinas Pendidikan dua kali dan di Polda satu kali sebagai saksi. Tuntutan saya, RH dan RR dihukum sesuai pasal yang berlaku apabila memang terbukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, BR mengungkapkan bahwa pihak pelapor (RAP) telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang memberatkan kepada penyidik Polda Lampung.
Bukti-bukti tersebut dinilai dapat menguatkan dugaan adanya hubungan gelap antara RR dan RH.
”Bukti video dan chatingan RR dan RH. Bukti untuk di penyidik sudah dilampirkan,” ungkap BR.
Selain mencoreng nama baik instansi pendidikan dan merusak rumah tangga, BR menyebut insiden ini juga membawa dampak psikologis yang berat bagi keluarga, khususnya anak-anak mereka.
Anak-anaknya disebut mengalami trauma karena sempat dibawa saat BR bertemu langsung dengan RH.
Atas dasar rentetan kejadian tersebut, BR menuntut kepastian hukum secepatnya dari Polda Lampung dan tindakan disiplin tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berdasarkan fakta-fakta yang telah diserahkan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian dan proses klarifikasi internal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Pihak dinas sebelumnya menyatakan akan memproses dugaan pelanggaran etik ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara penyidik kepolisian masih mendalami alat bukti yang ada. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi RR dan RH selaku terlapor. (*)






