Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, meringkus seorang pemuda berinisial S (18) atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka ditangkap setelah polisi memancingnya melalui transaksi jual-beli suku cadang motor curian di media sosial Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, membenarkan penangkapan warga Kecamatan Bunga Mayang tersebut.
“Benar, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti,” ujar IPTU Herawati.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di rumah orang tua korban, Siti Marhamah (27), di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mendapati sepeda motor Honda GL 100 Sport miliknya yang diparkir di dalam rumah telah dipindahkan pelaku ke area kandang sapi.
Motor tersebut ditemukan dalam kondisi terbongkar, ban, velg, knalpot, lampu depan, dan sejumlah aksesori raib. Selain itu, sebuah senter kepala merek AUKY juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Penangkapan S berawal saat polisi mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Honda GL beserta komponen yang identik dengan barang bukti milik korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli (undercover buy) dan mengatur pertemuan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor Honda GL 100 tanpa pelat nomor, dua unit telepon seluler, tas hitam, dan beberapa onderdil hasil pretelan seperti gir belakang, standar samping, lampu depan, serta dudukan kampas rem.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain. (*)






