Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ratu mengamankan dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (21) dan RV (20).
Keduanya diringkus tanpa perlawanan di kawasan Gang Marga Anak Tuha, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (27/8/2026) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan resmi dari Humas Polresta Bandar Lampung, saat penangkapan berlangsung petugas mendapati kedua tersangka membawa alat-alat yang kerap digunakan dalam aksi kejahatan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi dua buah kunci letter T, sepucuk senjata replika jenis airsoft gun, serta sebilah senjata tajam jenis pisau kerambit.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pihak kepolisian memastikan bahwa MS dan RV berafiliasi kuat dengan tindak kejahatan sebelumnya.
Keduanya terbukti merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Padat Karya, Rajabasa Jaya, pada 11 Juli 2026 lalu.
Saat ini, kepolisian masih menahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi tengah mendalami keterlibatan MS dan RV dalam berbagai aksi curanmor lainnya di wilayah hukum Bandar Lampung.
Guna memperluas penyelidikan dan membongkar kemungkinan adanya jaringan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain, Polsek Labuhan Ratu kini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung. (*)






