Kurang dari 6 Jam, Polisi Ringkus Dua Pembegal Pelajar di Terbanggi Besar

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Jajaran Tekab 308 Presisi Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar bergerak cepat meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian.

Kedua pelaku berinisial RS (21) dan RP (25), warga Kampung Terbanggi Besar, ditangkap usai merampas motor milik seorang pelajar berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, menjelaskan bahwa peristiwa perampasan tersebut terjadi di dekat SMP Doa Bangsa, Kampung Terbanggi Besar, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Modus pelaku adalah dengan berpura-pura meminta tumpangan kepada korban.

​”Di tengah perjalanan menuju Kampung Poncowati, korban dihentikan oleh kedua pelaku yang meminta ikut menumpang. Korban kemudian mengiyakan dan memberikan tumpangan,” ujar Samsari, Rabu (26/8/2026).

​Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melancarkan aksinya. Mereka memaksa korban turun dari sepeda motor dan mengancam akan menembak korban jika berani melawan.

Korban kemudian didorong hingga terjatuh, sementara pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

​Korban yang didampingi orang tuanya kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Terbanggi Besar. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

​”Dalam waktu kurang dari enam jam, kedua pelaku berhasil kami amankan. Kami juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban,” ungkap Samsari.

​Saat ini, RS dan RP telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Gerebek Gubuk Sabu di Tulang Bawang, Warganet: Sudah Lama Beroperasi, Kok Baru Digerebek?
Setelah Viral Dituding Kelaparan, BKSDA Bengkulu Selamatkan 4 Satwa Dilindungi di Bumi Kedaton, 2 Lainnya Sakit Kritis!
Viral Konvoi Truk Tambang Raksasa Komatsu Melintas di Tol Bakauheni, Hebohkan Warga dan Pengguna Jalan! 
Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang di Tol Terpeka Lampung, Hutama Karya Bantah Tutup Gerbang Tol Menggala
Perjuangan Nakes di Ujung Tanggamus, Layani 7 Pekon dengan 5 Petugas, Akses Hanya Lewat Laut!
Perkuat Integritas, Lapas Kotaagung Gelar Binrohtal untuk Petugas dan Warga Binaan
100 Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jabung Lamtim, 6 Orang Diciduk dan Senpi Rakitan Disita!
Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Tanggamus Lantik 47 Kepsek, Berikut Daftar Lengkapnya!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Viral Gerebek Gubuk Sabu di Tulang Bawang, Warganet: Sudah Lama Beroperasi, Kok Baru Digerebek?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Setelah Viral Dituding Kelaparan, BKSDA Bengkulu Selamatkan 4 Satwa Dilindungi di Bumi Kedaton, 2 Lainnya Sakit Kritis!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Viral Konvoi Truk Tambang Raksasa Komatsu Melintas di Tol Bakauheni, Hebohkan Warga dan Pengguna Jalan! 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang di Tol Terpeka Lampung, Hutama Karya Bantah Tutup Gerbang Tol Menggala

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Integritas, Lapas Kotaagung Gelar Binrohtal untuk Petugas dan Warga Binaan

Berita Terbaru