Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Jajaran Tekab 308 Presisi Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar bergerak cepat meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian.
Kedua pelaku berinisial RS (21) dan RP (25), warga Kampung Terbanggi Besar, ditangkap usai merampas motor milik seorang pelajar berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, menjelaskan bahwa peristiwa perampasan tersebut terjadi di dekat SMP Doa Bangsa, Kampung Terbanggi Besar, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Modus pelaku adalah dengan berpura-pura meminta tumpangan kepada korban.
”Di tengah perjalanan menuju Kampung Poncowati, korban dihentikan oleh kedua pelaku yang meminta ikut menumpang. Korban kemudian mengiyakan dan memberikan tumpangan,” ujar Samsari, Rabu (26/8/2026).
Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melancarkan aksinya. Mereka memaksa korban turun dari sepeda motor dan mengancam akan menembak korban jika berani melawan.
Korban kemudian didorong hingga terjatuh, sementara pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban yang didampingi orang tuanya kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Terbanggi Besar. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
”Dalam waktu kurang dari enam jam, kedua pelaku berhasil kami amankan. Kami juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban,” ungkap Samsari.
Saat ini, RS dan RP telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)






