Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang resmi melimpahkan dua tersangka berinisial S dan OS beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka menyelewengkan dana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2023–2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/8/2026). Kasus ini tercatat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas, menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin (24/8/2026).
Saat pemeriksaan identitas dan pelimpahan barang bukti, kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
”Untuk kepentingan penuntutan, JPU melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka S dan OS selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus 2026. Keduanya ditempatkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar Dimas melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dugaan korupsi pengelolaan anggaran APBN tersebut mengakibatkan kerugian negara secara pasti mencapai Rp1.405.901.979.
Dari total kerugian tersebut, pihak penyidik telah menerima sebagian pengembalian dana dalam bentuk uang titipan dari tersangka.
”Selama tahap penyidikan, sudah terdapat uang titipan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp504.680.000,” ungkap Dimas.
Dengan selesainya pelimpahan Tahap II, perkara ini kini masuk ke tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kejari Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (*)






