Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Perkara dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang guru PPPK yang bertugas di SMAN 2 Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali bergulir.
Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Lampung, terlapor berinisial RR kini telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor berinisial RAP, yang merupakan istri sah dari RH, mengatakan pemanggilan terhadap RR oleh Dinas Pendidikan merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan telah meminta keterangan dari terlapor dan perkara tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau dari Dinas Pendidikan, terlapor sudah dipanggil dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata RAP saat dikonfirmasi Media Prioritastv.com, Kamis 27 Agustus 2026.
RAP mengaku turut hadir dalam proses pemeriksaan tersebut untuk dimintai keterangan.
Namun, ia menyatakan tidak puas dengan keterangan yang disampaikan RR karena menurutnya terdapat perbedaan antara keterangan terlapor dengan bukti yang telah dimilikinya.
Barang Bukti Perselingkuhan
Menurut RAP, RR membantah adanya hubungan pribadi dengan RH dan menyebut pertemuan antara keduanya hanya berkaitan dengan urusan bisnis.
Namun, RAP mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang menurutnya menunjukkan adanya hubungan di luar urusan pekerjaan.
“Beliau mengelak bahwa tidak ada hubungan dengan suami saya, selain hubungan bisnis. Dan Beberapa kali ketemu karena ada bisnis antara RR dan RH,” bebernya.
RAP menyebut sejumlah bukti yang telah dimilikinya antara lain video yang menurutnya berisi pengakuan, isi chating mesra, serta foto yang disebut berkaitan dengan keberadaan RR dan RH di sebuah hotel.
Selain itu, RAP juga mengaku memiliki bukti transaksi transfer uang antara suaminya dengan RR. Menurut RAP, transaksi tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan pekerjaan atau bisnis sebagaimana yang disampaikan terlapor.
“Saya sudah jelaskan juga ke Dinas dan Polda, saya punya bukti suami saya juga transfer,” ujarnya.
Caption: Ilustrasi wajah pelaku perselingkuhan, RR (oknum guru PPPK SMAN 2 Kotaagung).
Proses Hukum di Polda Lampung
Perkara tersebut juga masih berproses di Polda Lampung. RAP mengatakan dirinya telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Sementara itu, untuk RR, RAP mengatakan pemanggilan oleh penyidik Polda Lampung belum dilakukan dan masih menunggu tahapan penyelidikan.
“Informasi yang kami terima terlapor RR kemungkinan akan dipanggil dalam waktu dekat untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
RAP berharap seluruh bukti yang telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan maupun kepolisian dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga perkara tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. “Saya ingin prosesnya berjalan sesuai dengan bukti yang ada,” harapnya.
Terpisah. Penasehat Hukum RAP sekaligus Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia, Dr (c) Hermawan S.HI., MH., CM., SHEL, menyampaikan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut telah dilaporkan dan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung laporan tersebut.
“Dugaan tersebut sudah dilaporkan, dan segala macam bukti terkait dugaan perselingkuhannya sudah kami siapkan. Jadi, tentu kami dari tim kuasa hukum berharap perkara ini berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung pelaporan itu,” tegas Hermawan.
Hingga berita ini diterbitkan, RR belum memberikan klarifikasi langsung kepada redaksi terkait tudingan yang disampaikan RAP. Sebab saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi RR sebagai pihak yang dilaporkan.
Kronologi Perselingkuhan
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan yang melibatkan RR, seorang guru ASN/PPPK yang bertugas di SMAN 2 Kota Agung, berujung pada laporan ke Polda Lampung.
RR dilaporkan oleh RAP, istri sah RH, terkait dugaan tindak pidana perzinaan bersama RH. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin (27/7/2026) dengan nomor register STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kecurigaan RAP disebut bermula pada akhir Mei 2026 setelah menemukan komunikasi antara suaminya dengan RR. RAP kemudian mengaku menemukan percakapan yang menurutnya bernuansa pribadi serta informasi mengenai pertemuan keduanya di sebuah hotel di wilayah Pringsewu.
Pada 28 Mei 2026, RAP mempertemukan RR dan RH di sebuah hotel di kawasan Jalan Kartini, Bandar Lampung, untuk meminta klarifikasi. Menurut keterangan RAP, dalam pertemuan tersebut keduanya diduga mengakui telah melakukan hubungan intim.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung. Dalam prosesnya, RAP mengaku menyerahkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan hubungan antara RR dan RH.
Sebelumnya, pihak SMAN 2 Kota Agung membenarkan bahwa RR merupakan tenaga pendidik di sekolah tersebut. Pihak sekolah juga menyatakan telah melakukan pembinaan terhadap RR setelah mengetahui persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung, Rodi Hayani Samsun sebelumnya menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap RR dan memproses dugaan pelanggaran etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Rodi juga menegaskan proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan dan Polda Lampung. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan RR maupun RH bersalah atas tuduhan yang dilaporkan. (*)






