Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dua jurnalis di Provinsi Lampung, Zulfikri dan Ade Kurni, diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pengawas proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pada Rabu (26/8/2026).
Buntut dari insiden ini, kedua korban resmi melapor ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula ketika kedua jurnalis tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan pengerjaan proyek gapura yang dikelola oleh CV Sama Cinta Konstruksi.
Sebelum turun ke lokasi, Zulfikri dan Ade telah berkoordinasi dan mengantongi izin dari pihak Humas UIN Raden Intan Lampung, Fahmi.
Namun, izin tersebut tidak berlaku di lapangan. Keduanya dihalang-halangi oleh para terduga pelaku yang berujung pada tindak kekerasan fisik di hadapan petugas keamanan kampus.
Akibat penganiayaan tersebut, kedua jurnalis mengaku mengalami luka memar di bagian tubuh hingga sesak napas.
Didampingi oleh Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengky A. Jazuli, kedua korban melaporkan dugaan kejahatan pers dan/atau pengeroyokan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
Lokasi kejadian perkara tercatat di Jalan Endro Suratmin, gerbang utama kampus UIN Raden Intan Lampung, Kecamatan Sukarame.
Untuk diketahui, liputan jurnalistik ini berfokus pada proyek pembangunan gerbang baru kampus yang menelan anggaran APBN tahun 2024 sebesar Rp3,7 miliar.
Proyek tersebut disorot lantaran dinilai mangkrak. Berdasarkan catatan pantauan pada Oktober 2025, gapura baru itu masih berupa semen kasar tanpa cat dan ornamen, dibiarkan berdiri di belakang gapura lama yang sebelumnya dibangun pada 2014 senilai Rp850 juta.
Terkait status proyek tersebut, Ketua Tim Humas dan Kerjasama UIN Raden Intan Lampung, Novrizal Fahmi, dalam pernyataan sebelumnya telah membantah adanya proyek mangkrak.
“Proyek ini bersifat multiyears (tahunan berganda) sesuai ketentuan undang-undang dan dilaksanakan oleh unit Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Agama (Kemenag) melalui mekanisme tender LPSE,” jelas Novrizal.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan tahun pertama, proyek ini telah melalui tahap audit atau pemeriksaan oleh lembaga berwenang, termasuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, dan dinyatakan tidak ditemukan adanya masalah atau pelanggaran.
Kini, aparat kepolisian tengah mendalami dugaan kekerasan yang menimpa kedua jurnalis saat meliput keberlanjutan proyek tersebut. (*)






