Kurang dari 6 Jam, Polisi Ringkus Dua Pembegal Pelajar di Terbanggi Besar

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Jajaran Tekab 308 Presisi Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar bergerak cepat meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian.

Kedua pelaku berinisial RS (21) dan RP (25), warga Kampung Terbanggi Besar, ditangkap usai merampas motor milik seorang pelajar berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, menjelaskan bahwa peristiwa perampasan tersebut terjadi di dekat SMP Doa Bangsa, Kampung Terbanggi Besar, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Modus pelaku adalah dengan berpura-pura meminta tumpangan kepada korban.

​”Di tengah perjalanan menuju Kampung Poncowati, korban dihentikan oleh kedua pelaku yang meminta ikut menumpang. Korban kemudian mengiyakan dan memberikan tumpangan,” ujar Samsari, Rabu (26/8/2026).

​Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melancarkan aksinya. Mereka memaksa korban turun dari sepeda motor dan mengancam akan menembak korban jika berani melawan.

Korban kemudian didorong hingga terjatuh, sementara pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

​Korban yang didampingi orang tuanya kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Terbanggi Besar. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

​”Dalam waktu kurang dari enam jam, kedua pelaku berhasil kami amankan. Kami juga turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban,” ungkap Samsari.

​Saat ini, RS dan RP telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi Bawaslu Tulang Bawang Segera Disidangkan, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar!
Pembayaran Siltap Molor Hingga 4 Bulan, Aparatur Tiyuh Kepung Pemkab Tubaba
Liput Proyek Gapura UIN Raden Intan, Dua Jurnalis di Lampung Dianiaya dan Lapor Polisi
Bawa Kunci T hingga Airsoft Gun, Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Rajabasa
Jual Onderdil Curian di Facebook, Pemuda di Bunga Mayang Diringkus Polisi
Bahayakan Siswa, Operasional Dapur MBG di Lampung Utara Ditangguhkan, Polisi Selidiki Asal-usul ‘Peluru’ di Daging MBG
Heboh! Dugaan Skandal Asmara Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Berbuntut Panjang, Disdikbud Lampung Turun Tangan!
Menelusuri Jejak Honorer Fiktif, Polda Lampung Geledah BKPSDM Metro, Sisir Dokumen Penting!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi Bawaslu Tulang Bawang Segera Disidangkan, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Pembayaran Siltap Molor Hingga 4 Bulan, Aparatur Tiyuh Kepung Pemkab Tubaba

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Liput Proyek Gapura UIN Raden Intan, Dua Jurnalis di Lampung Dianiaya dan Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Bawa Kunci T hingga Airsoft Gun, Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Rajabasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Kurang dari 6 Jam, Polisi Ringkus Dua Pembegal Pelajar di Terbanggi Besar

Berita Terbaru