Jual Onderdil Curian di Facebook, Pemuda di Bunga Mayang Diringkus Polisi

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, meringkus seorang pemuda berinisial S (18) atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka ditangkap setelah polisi memancingnya melalui transaksi jual-beli suku cadang motor curian di media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, membenarkan penangkapan warga Kecamatan Bunga Mayang tersebut.

​“Benar, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti,” ujar IPTU Herawati.

​Kasus ini bermula dari laporan pencurian di rumah orang tua korban, Siti Marhamah (27), di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

​Korban mendapati sepeda motor Honda GL 100 Sport miliknya yang diparkir di dalam rumah telah dipindahkan pelaku ke area kandang sapi.

Motor tersebut ditemukan dalam kondisi terbongkar, ban, velg, knalpot, lampu depan, dan sejumlah aksesori raib. Selain itu, sebuah senter kepala merek AUKY juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

​Penangkapan S berawal saat polisi mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Honda GL beserta komponen yang identik dengan barang bukti milik korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli (undercover buy) dan mengatur pertemuan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor Honda GL 100 tanpa pelat nomor, dua unit telepon seluler, tas hitam, dan beberapa onderdil hasil pretelan seperti gir belakang, standar samping, lampu depan, serta dudukan kampas rem.

​Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral! Kebun Sawit di Kotabumi Selatan Terbakar Hebat, Diduga di Lahan PT Nakau
Razia Tempat Hiburan Malam di Lampung Tengah, 9 Pengunjung Positif Sabu
Fantastis! Penanaman Modal TW III di Tanggamus Capai Rp115,97 Miliar, Total Investasi di 2026 Sentuh Rp1,156 Triliun
Baru Keluar Penjara Malah Maling 2 Motor di Pringsewu, Pria Asal Lamteng Ditembak Dikedua Kaki, 2 Orang Buron!
Pedagang Pasar Madang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Warga: Sudah 2 Hari Tidak Keluar Rumah
Bupati Tanggamus Teken MoU dengan UTB, Siapkan Apoteker di Tiap Desa dan Inseminator di Tiap Kecamatan
Gerebek Rumah di Gisting, Polres Tanggamus Bekuk 3 Pria Diduga Pengedar Sabu
Viral Pemukulan di Acara Musik, Anggota DPRD Lampung Barat dan 2 Warga Sepakat Damai 
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Viral! Kebun Sawit di Kotabumi Selatan Terbakar Hebat, Diduga di Lahan PT Nakau

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Razia Tempat Hiburan Malam di Lampung Tengah, 9 Pengunjung Positif Sabu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Fantastis! Penanaman Modal TW III di Tanggamus Capai Rp115,97 Miliar, Total Investasi di 2026 Sentuh Rp1,156 Triliun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pedagang Pasar Madang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Warga: Sudah 2 Hari Tidak Keluar Rumah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Bupati Tanggamus Teken MoU dengan UTB, Siapkan Apoteker di Tiap Desa dan Inseminator di Tiap Kecamatan

Berita Terbaru