Jual Onderdil Curian di Facebook, Pemuda di Bunga Mayang Diringkus Polisi

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, meringkus seorang pemuda berinisial S (18) atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka ditangkap setelah polisi memancingnya melalui transaksi jual-beli suku cadang motor curian di media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini, membenarkan penangkapan warga Kecamatan Bunga Mayang tersebut.

​“Benar, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti,” ujar IPTU Herawati.

​Kasus ini bermula dari laporan pencurian di rumah orang tua korban, Siti Marhamah (27), di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

​Korban mendapati sepeda motor Honda GL 100 Sport miliknya yang diparkir di dalam rumah telah dipindahkan pelaku ke area kandang sapi.

Motor tersebut ditemukan dalam kondisi terbongkar, ban, velg, knalpot, lampu depan, dan sejumlah aksesori raib. Selain itu, sebuah senter kepala merek AUKY juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

​Penangkapan S berawal saat polisi mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Honda GL beserta komponen yang identik dengan barang bukti milik korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli (undercover buy) dan mengatur pertemuan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor Honda GL 100 tanpa pelat nomor, dua unit telepon seluler, tas hitam, dan beberapa onderdil hasil pretelan seperti gir belakang, standar samping, lampu depan, serta dudukan kampas rem.

​Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi Bawaslu Tulang Bawang Segera Disidangkan, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar!
Pembayaran Siltap Molor Hingga 4 Bulan, Aparatur Tiyuh Kepung Pemkab Tubaba
Liput Proyek Gapura UIN Raden Intan, Dua Jurnalis di Lampung Dianiaya dan Lapor Polisi
Bawa Kunci T hingga Airsoft Gun, Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Rajabasa
Kurang dari 6 Jam, Polisi Ringkus Dua Pembegal Pelajar di Terbanggi Besar
Bahayakan Siswa, Operasional Dapur MBG di Lampung Utara Ditangguhkan, Polisi Selidiki Asal-usul ‘Peluru’ di Daging MBG
Heboh! Dugaan Skandal Asmara Oknum Guru SMAN 2 Kotaagung Berbuntut Panjang, Disdikbud Lampung Turun Tangan!
Menelusuri Jejak Honorer Fiktif, Polda Lampung Geledah BKPSDM Metro, Sisir Dokumen Penting!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi Bawaslu Tulang Bawang Segera Disidangkan, Rugikan Negara Rp1,4 Miliar!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Pembayaran Siltap Molor Hingga 4 Bulan, Aparatur Tiyuh Kepung Pemkab Tubaba

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Liput Proyek Gapura UIN Raden Intan, Dua Jurnalis di Lampung Dianiaya dan Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Bawa Kunci T hingga Airsoft Gun, Dua Pelaku Curanmor Diringkus di Rajabasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Kurang dari 6 Jam, Polisi Ringkus Dua Pembegal Pelajar di Terbanggi Besar

Berita Terbaru