Hendak Edarkan 19 Butir Ekstasi di Acara Orgen Tunggal, Pria Asal Menggala Diringkus Polres Tubaba

- Editor

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial DS (33) atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut diringkus di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

​Petugas yang melakukan penyisiran jalan mencurigai seorang pengendara sepeda motor dengan gelagat tak wajar.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan pelaku.

​”Pelaku kita amankan saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan. Tersangka rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut di sebuah acara hiburan orgen tunggal,” jelas AKP Samsi dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Tersangka ditangkap dengan sikap kooperatif dan tanpa perlawanan, dalam penggeledahan badan, petugas menemukan belasan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan diselipkan pada pinggang pelaku.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • ​9 butir pil ekstasi berwarna hijau (dalam 1 klip plastik).
  • ​10 butir pil ekstasi berwarna merah muda (terbagi dalam 2 klip plastik).
  • ​1 unit telepon seluler merek Oppo A3.
  • ​Uang tunai senilai Rp450.000 dalam berbagai pecahan yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

​Saat diinterogasi di lokasi kejadian, DS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Atas tindak pidana tersebut, DS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Gedung Koperasi di Tengah Kebun Sawit di Pringsewu, Kakon Fajar Mulya Buka Suara
Sempat Jadi Misteri, Polisi Akhirnya Amankan Sopir Truk Pelindas Pria di Soekarno Hatta
Beraksi di 15 TKP, Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Curanmor Asal Tanggamus di Tambak Udang Pesisir Barat
Ratusan Karyawan Sungai Budi Group Geruduk Mapolda Lampung, Tuntut Usut Pembakaran Aset PT BSA Senilai Rp30 Miliar
Baru Hitungan Menit Hirup Udara Bebas, Pria Ini Langsung Diborgol Lagi di Depan Gerbang Lapas Kotaagung!
Gara-Gara Curi Motor Guru SD, Remaja 16 Tahun di Lamteng Diringkus Polisi, 1 DPO!
Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Lima Tersangka Diciduk
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Samping SPBU Soekarno Hatta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Hendak Edarkan 19 Butir Ekstasi di Acara Orgen Tunggal, Pria Asal Menggala Diringkus Polres Tubaba

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Viral Gedung Koperasi di Tengah Kebun Sawit di Pringsewu, Kakon Fajar Mulya Buka Suara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Sempat Jadi Misteri, Polisi Akhirnya Amankan Sopir Truk Pelindas Pria di Soekarno Hatta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Beraksi di 15 TKP, Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Curanmor Asal Tanggamus di Tambak Udang Pesisir Barat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Ratusan Karyawan Sungai Budi Group Geruduk Mapolda Lampung, Tuntut Usut Pembakaran Aset PT BSA Senilai Rp30 Miliar

Berita Terbaru