Hendak Edarkan 19 Butir Ekstasi di Acara Orgen Tunggal, Pria Asal Menggala Diringkus Polres Tubaba

- Editor

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang Barat – Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial DS (33) atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang tersebut diringkus di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan kepolisian mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

​Petugas yang melakukan penyisiran jalan mencurigai seorang pengendara sepeda motor dengan gelagat tak wajar.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan pelaku.

​”Pelaku kita amankan saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan. Tersangka rencananya akan mengedarkan narkoba tersebut di sebuah acara hiburan orgen tunggal,” jelas AKP Samsi dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Tersangka ditangkap dengan sikap kooperatif dan tanpa perlawanan, dalam penggeledahan badan, petugas menemukan belasan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan diselipkan pada pinggang pelaku.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • ​9 butir pil ekstasi berwarna hijau (dalam 1 klip plastik).
  • ​10 butir pil ekstasi berwarna merah muda (terbagi dalam 2 klip plastik).
  • ​1 unit telepon seluler merek Oppo A3.
  • ​Uang tunai senilai Rp450.000 dalam berbagai pecahan yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

​Saat diinterogasi di lokasi kejadian, DS mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

​Atas tindak pidana tersebut, DS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Bandar Lampung, Tiga Tersangka Diciduk! 
Polres Tubaba Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Pelaku Diringkus
Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Mobil Pikup dan 3 Ton BBM Subsidi di Tanjung Bintang, 3 Orang Diperiksa!
Viral Penipuan 100 Dus Tepung Ketan Rp32 Juta, Truk dari Tangerang ke Lampung Ditemukan Kosong
GRAK Lampung Sebut Klarifikasi Karutan Sukadana Bentuk Pembodohan Publik, Tantang Buka Data Anggaran Makanan Napi Secara Terbuka
Dituding Miring Soal Anggaran Makanan Napi, Karutan Sukadana Akhirnya Buka Suara
Usai Ringkus 3 Penadah, Polsek Wonosobo Tembak Pelaku Utama Curanmor di Tanggamus
Enam Kebakaran Hantam Pringsewu dalam Sehari, Kerugian Tembus Ratusan Juta!
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Bandar Lampung, Tiga Tersangka Diciduk! 

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Polres Tubaba Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satu Pelaku Diringkus

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Mobil Pikup dan 3 Ton BBM Subsidi di Tanjung Bintang, 3 Orang Diperiksa!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Viral Penipuan 100 Dus Tepung Ketan Rp32 Juta, Truk dari Tangerang ke Lampung Ditemukan Kosong

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:38 WIB

GRAK Lampung Sebut Klarifikasi Karutan Sukadana Bentuk Pembodohan Publik, Tantang Buka Data Anggaran Makanan Napi Secara Terbuka

Berita Terbaru