Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Ratusan karyawan Sungai Budi Group menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (19/8/2026).
Massa mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku pembakaran serta perusakan fasilitas operasional PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) yang berlokasi di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Insiden anarkis tersebut diketahui terjadi pada 12 Agustus 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Budi Sukoco, memaparkan bahwa kerusuhan tersebut melumpuhkan total aktivitas perusahaan.
Ia menaksir kerugian materiil sementara menembus angka Rp30 miliar, dan nilai tersebut belum mencakup kerusakan pada area tanaman perkebunan.
”Hampir seluruh fasilitas hancur. Mess karyawan, kantor, inventaris, gudang, hingga pos satpam habis terbakar. Setidaknya 12 unit kendaraan ikut rusak. Bangunan yang selamat di lokasi hanya tersisa satu, yakni musala,” terang Budi di sela-sela aksi unjuk rasa.
Akibat kerusakan dan situasi yang tidak kondusif, area perusahaan saat ini kosong dan para pekerja tidak dapat beraktivitas.
Oleh karena itu, selain mendesak penangkapan aktor kerusuhan, perwakilan karyawan turut menyampaikan dua tuntutan utama lainnya:
- Jaminan Keamanan, meminta perlindungan dari aparat keamanan agar karyawan dapat kembali bekerja tanpa rasa takut.
- Pengembalian Aset, menuntut agar lahan operasional PT BSA yang saat ini masih diduduki oleh pihak luar segera dikembalikan kepada perusahaan.
Sebagai informasi, akar kerusuhan ini disinyalir merupakan rentetan dari konflik agraria antara sekelompok masyarakat dengan PT BSA yang telah memanas sejak tahun 2012.
Padahal, kesepakatan damai sebelumnya telah difasilitasi dan disetujui oleh pihak perusahaan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, dan kepolisian.
Menanggapi aksi massa tersebut, perwakilan Polda Lampung telah menerima aspirasi para pekerja dan berjanji akan mempercepat tindak lanjut penegakan hukum atas kasus perusakan dan pembakaran ini. (*)






