Unggah Konten Provokatif soal Presiden Prabowo dan Nuklir Iran, Dua Pria Ditangkap Polda Jabar

- Editor

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jawa Barat – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40).

Penangkapan ini terkait dengan sebuah unggahan di media sosial Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran, yang disertai dengan komentar bernada provokatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam kasus ini, AYP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga berperan dalam membuat, mengedit, serta mentransmisikan konten tersebut di platform Threads.

Konten itu diunggah pada tanggal 3 Agustus 2026 melalui akun bernama @ontel_kebagusan. Unggahan tersebut berisi narasi yang mengaitkan respons Kedutaan Besar Iran di Jakarta dengan pernyataan Presiden Prabowo terkait senjata nuklir Iran.

​Sementara itu, tersangka AF diduga kuat sebagai pihak yang mengunggah komentar provokatif berisi hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Pihak kepolisian secara khusus menyoroti komentar AF dari akun @basterap yang berbunyi, “Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat,”.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP B 1498/VIII/2026 dengan pelapor berinisial FSS, yang diterima pada 4 Agustus 2026.

​”Dari laporan ini ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan dengan nomor 155 Ditressiber Polda Jawa Barat tanggal 5 Agustus ditetapkan,” jelas Kombes Pol Hendra.

​Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra memberikan penegasan edukatif kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak hanya menindak pembuat konten awal, tetapi juga para pemberi komentar yang terbukti menghasut.

“Jadi di sini edukasinya ketika mengunggah juga ada pasalnya ya, kemudian yang komen menghasut tindak pidana ini juga akan ada,” tegasnya.

​Mengenai konsekuensi hukum, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, merinci sanksi yang menanti kedua tersangka:

  1. ​Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  2. ​Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  3. ​Tersangka juga diancam dengan denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp200 juta.
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS
Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong
Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!
Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili
Dicecar Komisi XIII DPR, Dirjenpas Mashudi Bungkam Soal Mundur dari Jabatan
Dicecar DPR Soal Pigura Koruptor Jimmy Masrin di Sel Mewah, Kalapas Nonaktif Cibinong Gelagapan! 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:46 WIB

Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 09:01 WIB

Pensiunan BUMN Gugat UU Dana Pensiun ke MK, Tuding Ada Diskriminasi dengan PNS

Selasa, 29 September 2026 - 20:56 WIB

Blak-blakan di DPR, Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli hingga Botol Miras di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Sindiran Menohok Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Ayo Korupsi Sebesar-besarnya, Semua Bisa Dibeli!

Selasa, 29 September 2026 - 13:14 WIB

Skandal Korupsi MBG: Negara Rugi Rp10 Triliun, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili

Berita Terbaru