Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus menemukan indikasi buruknya tata kelola dan potensi kecurangan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Batin Mangunang.
Temuan resmi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini menyoroti sejumlah penyimpangan krusial, mulai dari selisih anggaran miliaran rupiah hingga dugaan praktik pembayaran ganda (double payment).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan utama dalam audit ini adalah adanya ketimpangan pada realisasi belanja jasa pelayanan.
Dalam laporan keuangan BLUD, angka belanja tercatat sebesar Rp3,3 miliar, namun dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilampirkan hanya mencatat nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Selain selisih dana tersebut, auditor juga menemukan pengeluaran insentif dokter tahun 2025 senilai Rp735 juta yang tidak masuk dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Ketidaksesuaian juga terjadi pada pembayaran insentif dokter spesialis tahun 2024, perubahan dokumen anggaran secara berulang tanpa prosedur, serta belanja perjalanan dinas sebesar Rp81,2 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada sektor manajemen medis dan sumber daya manusia (SDM), Inspektorat menemukan sejumlah pelanggaran prosedur.
Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dinilai buruk karena pembelian dilakukan di luar usulan instalasi farmasi, pengadaan obat mendekati masa kedaluwarsa, hingga seringnya terjadi kekosongan stok.
Buruknya regulasi internal juga berpotensi memicu praktik penerimaan ganda, di mana sejumlah pegawai terindikasi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bersamaan dengan jasa pelayanan.
Audit turut menyoroti kejanggalan Kerja Sama Operasional (KSO) layanan penyakit mata senilai Rp600 juta, ketidaksinkronan data pasien dengan penerimaan kasir, belum terintegrasinya Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hingga tingkat kepatuhan absensi sidik jari yang hanya menyentuh angka 53 persen.
Menyikapi deretan masalah ini, Inspektorat merekomendasikan perombakan total. Rekomendasi tersebut mencakup revisi Peraturan Bupati tentang BLUD, pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) independen, penerapan SIMRS menyeluruh, hingga evaluasi personel manajemen RSUD Batin Mangunang.
Klarifikasi RSUD dan Tanggapan Inspektorat
Terkait temuan ini, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Batin Mangunang, Eka, membantah adanya unsur kerugian keuangan negara. Ia mengklaim bahwa temuan Inspektorat murni persoalan administratif yang saat ini telah diselesaikan.
”Sudah clear. Tidak ada temuan yang sifatnya merugikan keuangan negara. Hanya administrasi saja dan itu sudah selesai,” klaim Eka.
Ia menambahkan bahwa pihak RSUD masih membutuhkan waktu untuk mengoordinasikan jawaban teknis secara rinci dengan jajaran direktur dan kepala bidang.
Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menegaskan validitas dokumen LHP tersebut.
Gustam menyatakan, audit ini adalah instruksi langsung dari Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, guna merespons kekacauan manajemen di rumah sakit tersebut.
”Audit ini dilakukan atas perintah Bupati dengan tujuan tertentu. Dari hasil pemeriksaan, memang ditemukan potensi yang dapat menyebabkan kerugian dan kekacauan dalam pengelolaan. Karena itu diterbitkan LHP sebagai dasar perbaikan tata kelola ke depan,” tegas Gustam. (*)






