Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan menyita 6 kilogram ganja jaringan Medan–Bali.
Dalam operasi berkelanjutan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Lampung Selatan dan Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali.
”Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata sinergi efektif. Polda Lampung berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan,” ujar Yuni dalam keterangannya.
Penangkapan dilakukan melalui dua tahapan kronologis:
- Penangkapan Kurir di Bakauheni (Sabtu, 18 Juli 2026): Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Petugas mencurigai penumpang Bus ALS jurusan Medan–Surabaya berinisial M.S.P. (26). Saat digeledah, polisi menemukan enam paket ganja seberat kurang lebih 6 kilogram yang disembunyikan di dalam koper. Tersangka berperan sebagai kurir pembawa barang dari Medan.
- Penangkapan Pemesan di Bali (Senin, 20 Juli 2026): Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus menggunakan teknik controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) hingga ke wilayah hukum Polda Bali. Hasilnya, petugas berhasil membekuk AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali. Ia bertindak sebagai pemesan yang akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Provinsi Bali.
Dari penangkapan tersangka kedua, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, meliputi:
- 500 gram ganja
- 8 paket ganja siap edar
- Timbangan digital
- Sejumlah unit telepon genggam (HP)
Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp42 juta. Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Lampung mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (*)






