Kepergok Saat Muat Hasil Curian, 6 Petani Penggasak 5,6 Ton Sawit di Way Kanan Diringkus

- Editor

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menangkap enam orang petani atas dugaan pencurian 5,6 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Budi Nusa Cipta Wahana (BNCW) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (20/7/2026) malam.

​Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PIS (41), EW (36), WDN (25), RAS (24), A (27), dan RS (28).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku yang berasal dari Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang Barat, dan Sumatera Selatan ini ditangkap oleh tim Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin sekitar pukul 19.00 WIB.

​Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) pukul 16.00 WIB.

​”Saat itu, pelapor bersama tim patroli keamanan perusahaan melakukan patroli rutin dan mencurigai adanya aktivitas di area perkebunan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati ratusan tandan buah segar sawit telah dipanen dan berserakan di lokasi,” jelas Riswanto.

​Petugas keamanan kemudian memergoki para pelaku yang tengah memuat buah sawit hasil curian tersebut ke dalam sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning.

Para pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

​Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:

  1. ​280 tandan buah segar sawit (berat total 5.640 kilogram / 5,6 ton)
  2. ​1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning
  3. ​4 unit sepeda motor
  4. ​Alat panen 2 bilah egrek bergagang besi, 3 tojok sawit, dan 2 obrok.

​Riswanto menambahkan, akibat pencurian ini PT BNCW mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19.176.600.

​Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Polsek Negara Batin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak
Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!
Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 
Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi
Diduga Mabuk Tuak! Oknum DPRD Lampung Barat Pukul MC, Petinggi PDI-P Panggil Pelaku dan Siapkan Sanksi
Anggaran Makanan Napi Diduga Dikorupsi, Wartawan Diteror, Dirpamintel Kemenimipas Bungkam?
Hari Pertama Dibuka, Hanya Duet Wira-Adi yang Berani Ambil Formulir Pendaftaran Ketua PWI Lampung
Tersinggung Tak Dipanggil ke Panggung, Oknum DPRD Lampung Barat Ngamuk dan Pukul MC Acara Musik
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:58 WIB

NGERI! Aksi Jambret di Way Huwi Bawa Kabur 2 HP, Sempat Bawa Anak-anak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Vape Rasa Narkoba Dimusnahkan, 4.364 Cartridge Senilai Rp34,9 Miliar Dibakar di Markas Pomal!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Suami Bakar Istri Pakai Pertalite di Metro Masuk Tahap Penyidikan, Terancam Pasal Berlapis! 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Curi Kulkas Bekas, Tiga Pria di Lampung Selatan Digulung Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Anggaran Makanan Napi Diduga Dikorupsi, Wartawan Diteror, Dirpamintel Kemenimipas Bungkam?

Berita Terbaru