Kepergok Saat Muat Hasil Curian, 6 Petani Penggasak 5,6 Ton Sawit di Way Kanan Diringkus

- Editor

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Way Kanan – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menangkap enam orang petani atas dugaan pencurian 5,6 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Budi Nusa Cipta Wahana (BNCW) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (20/7/2026) malam.

​Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PIS (41), EW (36), WDN (25), RAS (24), A (27), dan RS (28).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku yang berasal dari Kabupaten Way Kanan, Tulang Bawang Barat, dan Sumatera Selatan ini ditangkap oleh tim Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin sekitar pukul 19.00 WIB.

​Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu (19/7/2026) pukul 16.00 WIB.

​”Saat itu, pelapor bersama tim patroli keamanan perusahaan melakukan patroli rutin dan mencurigai adanya aktivitas di area perkebunan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati ratusan tandan buah segar sawit telah dipanen dan berserakan di lokasi,” jelas Riswanto.

​Petugas keamanan kemudian memergoki para pelaku yang tengah memuat buah sawit hasil curian tersebut ke dalam sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning.

Para pelaku langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

​Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:

  1. ​280 tandan buah segar sawit (berat total 5.640 kilogram / 5,6 ton)
  2. ​1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning
  3. ​4 unit sepeda motor
  4. ​Alat panen 2 bilah egrek bergagang besi, 3 tojok sawit, dan 2 obrok.

​Riswanto menambahkan, akibat pencurian ini PT BNCW mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19.176.600.

​Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Polsek Negara Batin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Keracunan MBG, 8 Siswa SMPN 1 Talang Padang Dilarikan ke Puskesmas
Viral Mobil Bertahun-tahun Terparkir di Bandara Radin Inten II, Pengelola Gandeng Polisi Cari Pemilik
Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Tanggamus Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional 2026
Pangdam XXI/Radin Inten Evaluasi Progres Pembangunan Kopdes di Tanggamus yang Viral
Berhari-hari Tak Keluar Kamar, Dokter Muda UI Ditemukan Tak Bernyawa di Guest House Metro
Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!
Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis
Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:19 WIB

Kepergok Saat Muat Hasil Curian, 6 Petani Penggasak 5,6 Ton Sawit di Way Kanan Diringkus

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:56 WIB

Diduga Keracunan MBG, 8 Siswa SMPN 1 Talang Padang Dilarikan ke Puskesmas

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:29 WIB

Viral Mobil Bertahun-tahun Terparkir di Bandara Radin Inten II, Pengelola Gandeng Polisi Cari Pemilik

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:22 WIB

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Tanggamus Gelar Lomba Tari Kreasi Tradisional 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:19 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Evaluasi Progres Pembangunan Kopdes di Tanggamus yang Viral

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:19 WIB