Tekab 308 Polres Lamtim Ringkus Pelaku Begal Modus Adang Mobil, Korban Alami Rugi Rp35 Juta

- Editor

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap PA (29), salah satu tersangka komplotan pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

​Tersangka yang merupakan warga setempat itu diringkus di kediamannya tanpa perlawanan yang berarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya bersama belasan orang lain, komplotan ini merampas barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.

​Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kejadian pembegalan pada Jumat (5/6/2026) lalu.

​”Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA di kediamannya tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Iksir pada Selasa (21/7/2026).

​Insiden tersebut bermula pada pukul 21.05 WIB saat korban dan keluarganya mengendarai mobil dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Di tengah perjalanan, mobil korban diadang oleh dua pria yang mengendarai Yamaha NMAX hitam. Keduanya lalu bergabung dengan sekitar sepuluh laki-laki lain yang sudah bersiap di lokasi.

​Dalam peristiwa tersebut, para pelaku bertindak beringas. Salah satu pelaku memukul wajah korban menggunakan helm.

Beruntung, anggota Polres Lampung Timur yang tengah berpatroli melintas di lokasi dan langsung mengamankan keluarga korban ke Mapolres Lampung Timur.

​Namun, setelah situasi aman, korban baru menyadari bahwa barang-barang berharga di dalam mobil telah dirampas.

​”Barang yang hilang meliputi satu unit telepon seluler iPhone 15 warna biru serta satu buah gelang emas putih, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp35 juta,” ungkap Iksir.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PA kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

​Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang berstatus DPO dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demo Mahasiswa PMII di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong
Tak Hanya Terima Gelar ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Ini Aksi Luwes Jokowi Menari Ngigel Bersama Tokoh Adat Lampung
Ada Reshuffle! Kanwil Ditjenpas Lampung Lantik Deretan Pejabat Baru, Ini Daftarnya
Pemprov Lampung Raih ‘BB’ SAKIP 2025 dari Kemen-PANRB
Buntut Keracunan Massal, Operasional Dapur MBG Surya Mataram Lamtim Dihentikan Sementara
Carut Marut MBG : Dugaan Pungli di SPPG Sumber Agung, Pungut Rp400 Ribu ke Karyawan! 
Jadi Sorotan Gubernur Lampung, Viral Video Rusaknya Jembatan Penghubung di Pematang Sawa
Komisi V DPRD Lampung Terima Aspirasi Aliansi Guru Non ASN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:24 WIB

Tekab 308 Polres Lamtim Ringkus Pelaku Begal Modus Adang Mobil, Korban Alami Rugi Rp35 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 17:49 WIB

Demo Mahasiswa PMII di DPRD Lampung Diwarnai Aksi Saling Dorong

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:01 WIB

Tak Hanya Terima Gelar ‘Baginda Pemuka Bangsa’, Ini Aksi Luwes Jokowi Menari Ngigel Bersama Tokoh Adat Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 16:51 WIB

Ada Reshuffle! Kanwil Ditjenpas Lampung Lantik Deretan Pejabat Baru, Ini Daftarnya

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:20 WIB

Pemprov Lampung Raih ‘BB’ SAKIP 2025 dari Kemen-PANRB

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:19 WIB