Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor berinisial RH (26) dan AS (22) pada Jumat (10/7/2026).
Keduanya diringkus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam usai merampas kendaraan milik seorang pelajar berinisial MR (18).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menerangkan, salah satu tersangka merupakan kerabat dekat korban.
”Kedua pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor pelajar MR (18). Salah satu pelaku, yakni AS, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan berperan sebagai otak kejahatan,” ujar Agustina.
Agustina menjelaskan, aksi curas tersebut merupakan kejahatan yang telah direncanakan. Modus operandi bermula ketika AS mencuri Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.
Bermodalkan dokumen tersebut, AS menawarkan sepeda motor Honda Vario milik korban melalui fitur Marketplace di Facebook.
Dari penawaran tersebut, AS berhasil mendapatkan calon pembeli di wilayah Tangerang yang sepakat untuk membeli kendaraan itu seharga Rp8,5 juta.
Setelah kesepakatan harga tercapai, AS mengajak RH untuk membuntuti korban. Aksi perampasan kemudian dieksekusi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat korban sedang dalam perjalanan pulang usai membeli rokok di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung, para pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk merampas motor korban.
Pelarian kedua warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara itu akhirnya digagalkan oleh pihak kepolisian saat mereka hendak menyeberang membawa motor curian tersebut menuju Tangerang melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)






