Kenal 5 Hari via Medsos dan Kepergok Warga di Kamar Korban, Pelajar SMK di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Pencabulan

- Editor

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial ABW (18) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Warga Kecamatan Gadingrejo tersebut sebelumnya ditangkap oleh warga saat kedapatan berada di dalam kamar korban pada Kamis (2/7/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihaknya mengamankan tersangka pada pukul 02.30 WIB setelah sebelumnya diamankan oleh warga setempat.

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka ABW diduga melancarkan aksinya dengan cara menyelinap masuk ke dalam kamar korban melalui jendela.

​”Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban diketahui tidak memiliki hubungan asmara. Keduanya baru saling mengenal sekitar lima hari melalui media sosial, lalu berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp hingga akhirnya sepakat untuk bertemu,” jelas Iptu Rosali.

Terungkap dari Grup WhatsApp

​Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula dari keteledoran pengirim sebuah foto yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut ke salah satu grup WhatsApp.

Tanpa disadari oleh sang pengirim, salah satu anggota di dalam grup tersebut merupakan kerabat dari korban.

​Menerima informasi dari foto tersebut, kerabat korban bersama warga sekitar langsung bergerak mendatangi rumah korban yang berlokasi di Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo.

Saat tiba di lokasi kejadian, warga mendapati tersangka tengah berada di dalam kamar korban. Tersangka kemudian langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

​Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari korban dan para saksi di lokasi kejadian.

​Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan melaksanakan gelar perkara, polisi resmi menaikkan status ABW menjadi tersangka.

Saat ini, pemuda tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Ayah di Lampung Tengah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Duduk di Bangku SD
Dorong Investasi dan Pangkas Birokrasi, DPMPTSP Tanggamus Gelar Bimtek OSS-RBA
Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Siapa Saja? Ini Daftar Lengkapnya!
Terlilit Utang, Pria di Bandar Lampung Rekayasa Laporan Istri Dibegal Usai Jual Motor Kredit
Pemkab Mesuji Cabut Sayembara Tangkap Tapir Rp50 Juta, Minta Masyarakat Lapor BKSDA
Pesan Wanita via MiChat, Pria di Tulang Bawang Diperas Rp3,5 Juta Pakai QRIS
Turun Langsung ke Jabung, Gubernur Lampung Siap Bangun Pendidikan dan Infrastruktur serta Buka Lapangan Kerja
Dari Isu Begal, Konflik Lahan, hingga Tambang Rakyat! Ini Langkah Bupati Tanggamus dan Forkopimda
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:07 WIB

Biadab! Ayah di Lampung Tengah Tega Perkosa Anak Kandung Sejak Duduk di Bangku SD

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:44 WIB

Bupati Tanggamus Lantik 12 Pejabat Baru, Siapa Saja? Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:31 WIB

Terlilit Utang, Pria di Bandar Lampung Rekayasa Laporan Istri Dibegal Usai Jual Motor Kredit

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kenal 5 Hari via Medsos dan Kepergok Warga di Kamar Korban, Pelajar SMK di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:05 WIB

Pemkab Mesuji Cabut Sayembara Tangkap Tapir Rp50 Juta, Minta Masyarakat Lapor BKSDA

Berita Terbaru

HUKUM

Mendadak ke Markas KPK, Ada Apa dengan Pimpinan BGN?

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:56 WIB