Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu dan 202 Pil Ekstasi di Bakauheni, Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat!

- Editor

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kasus ini melibatkan oknum anggota kepolisian, prajurit TNI aktif, dan mantan anggota militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam operasi tersebut, kepolisian menangkap empat orang tersangka. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun merinci keempat tersangka beserta perannya, yaitu:

  1. ​HS (mantan anggota Kopassus): Diduga sebagai pemilik narkotika.
  2. ​HR (warga sipil): Diduga bertugas menjemput barang haram tersebut dari Medan.
  3. ​HB (oknum anggota Brimob Kelapa Dua): Diduga mengawal dan membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta.
  4. ​DK (prajurit aktif TNI AL Lanal Lampung): Diduga membawa tas berisi sabu dan ekstasi ke atas kapal dengan memanfaatkan seragam dinasnya.

​Kronologi Penangkapan

​Pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/6/2026) siang. Petugas awalnya mengamankan HR di kawasan pelabuhan.

Berdasarkan pemeriksaan telepon seluler milik HR, polisi menemukan petunjuk transaksi yang mengarah kepada tersangka lain.

​Dari hasil pengembangan, polisi menangkap HB dan HS di area antrean kendaraan menuju kapal. Keduanya mengaku bahwa barang bukti telah dibawa oleh DK ke atas kapal.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DK di atas kapal beserta tas ransel hitam yang dibawanya.

​Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti berupa satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, dan dua unit mobil.

​Nilai Barang Bukti dan Proses Hukum

​Kombes Pol Yuni menyebutkan, total nilai ekonomis narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

​”Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi berpotensi menyelamatkan ratusan ribu masyarakat. Sebanyak 5 kilogram sabu ini bisa disalahgunakan oleh sekitar 150.000 orang, dan 202 butir ekstasi untuk 202 orang,” ujar Yuni dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

​Terkait proses hukum, Yuni menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa memandang latar belakang tersangka.

​Penyidikan terhadap tersangka sipil, mantan anggota Kopassus, dan oknum Brimob kini ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.

Sementara itu, oknum prajurit TNI AL berinisial DK telah diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk diproses sesuai dengan peradilan militer. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid
Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan
ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi
Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!
Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’
Gerebek Kontrakan Tengah Malam di Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pengedar Sabu Modus Mapping Lokasi
Miris! 55 Persen Jalan di Tanggamus Rusak, Anggaran Cuma Rp20 Miliar, Kebutuhan Capai Rp1,56 Triliun
Heboh Iuran OPD Rp1,5 Juta di Tanggamus, Kadis Kominfo Buka Suara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Miris! Gara-gara Hawa Nafsu, Kakek 74 Tahun di Lampung Selatan Cabuli ODGJ di Gudang Masjid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Satresnarkoba Operasi di Mesuji Timur, Bekuk 2 Pria, 230 Pil Ekstasi dan Sabu Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:32 WIB

ALLAME Gelar Konsolidasi di Unila, Bahas 7 Isu Nasional dan Siapkan Aksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Sempat Dijemput Paksa Polres Tanggamus, Ternyata Status Hukum Influencer Rohadi Masih Saksi!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang, Polisi Sita Alat Cetak Berlogo ‘Ironman’

Berita Terbaru