Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Mesuji – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menangkap para pelaku pembantaian seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini bermula ketika mamalia langka yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK tersebut terekam oleh pengendara sedang berjalan di Jalan Lintas Timur, kawasan Register 45.
Namun, tidak lama berselang, beredar video lanjutan yang menunjukkan satwa tersebut telah mati dan dipotong-potong di sebuah lahan terbuka.
Merespons video viral tersebut, jajaran Polres Mesuji dan BKSDA langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak berwajib mengamankan sejumlah barang bukti, yakni senjata tajam jenis golok, tombak, serta sisa daging tapir yang telah dimasak oleh pelaku.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Menanggapi insiden ini, Bupati Mesuji menyatakan kutukan keras atas tindakan pembantaian tersebut.
Ia meminta masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih peduli terhadap perlindungan satwa.
Bupati juga mengimbau warga agar segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan satwa liar yang tersesat ke pemukiman atau jalan raya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang mencederai satwa. (*)






