Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji, Dua Lainnya Masih Buron

- Editor

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Mesuji – Aparat kepolisian berhasil meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus penyembelihan seekor tapir, satwa yang berstatus dilindungi, di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji.

Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lain yang kini telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan keempat pelaku tersebut. Penyelidikan bermula dari laporan adanya pembunuhan satwa dilindungi yang terjadi pada hari Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

​Menindaklanjuti laporan serta viralnya peristiwa tersebut di media sosial, Tim Satreskrim Polres Mesuji langsung bergerak dan berhasil mengamankan keempat tersangka di lokasi yang berbeda pada malam harinya.

​Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam insiden tersebut, mulai dari mengejar hingga memotong tubuh tapir. Berikut adalah rincian perannya:

  • ​KS: Diduga bertugas menombak tapir.
  • ​WS: Berperan mengejar satwa tersebut hingga masuk ke kawasan hutan.
  • ​TS (Tri Suharyanto Bin Tumidi): Berperan sebagai eksekutor yang menyembelih dan memotong tapir.
  • ​MPY: Berperan menyediakan golok yang digunakan untuk penyembelihan.

​Selain menahan para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyelidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi senjata tajam, rekaman video, serta sisa bagian tubuh tapir yang telah dipotong.

​Atas perbuatan tersebut, Kombes Yuni menegaskan bahwa keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tapir merupakan satwa langka yang dilindungi di Indonesia, sehingga tindakan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa ini merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman sanksi pidana. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meski Terpisah Lautan, BRImo dan BRILink Kini Ada dalam Genggaman Warga Pulau Pisang
Status Anak Krakatau Siaga, Polda Lampung Aktifkan Posko Bencana dan Satgas Aman Nusa
Tapir Langka Viral Mati Disembelih Warga di Mesuji, Polisi dan BKSDA Buru Pelaku!
Cekcok Saat Undangan Khitanan, Pria di Lampung Timur Tewas Ditembak di Kepala oleh Kerabatnya
Dengar Tuntutan FORMAT, Bupati Saleh: Layanan RSUD Dievaluasi, Peternakan Ayam Segera Dieksekusi!
Langgar Tata Adat, Kepaksian Pernong Desak Ike Edwin Berhenti Mengaku Perdana Menteri
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Dilarang Mendekat Radius 2 Kilometer
Viral! Momen Langka Tapir ‘Numpang Lewat’ di Jalinsum Mesuji Bikin Pengendara Geger
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:51 WIB

Meski Terpisah Lautan, BRImo dan BRILink Kini Ada dalam Genggaman Warga Pulau Pisang

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:11 WIB

Status Anak Krakatau Siaga, Polda Lampung Aktifkan Posko Bencana dan Satgas Aman Nusa

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:10 WIB

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Mesuji, Dua Lainnya Masih Buron

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:33 WIB

Cekcok Saat Undangan Khitanan, Pria di Lampung Timur Tewas Ditembak di Kepala oleh Kerabatnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:06 WIB

Dengar Tuntutan FORMAT, Bupati Saleh: Layanan RSUD Dievaluasi, Peternakan Ayam Segera Dieksekusi!

Berita Terbaru