Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Persiapan acara hajatan khitanan di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, berujung maut.
Seorang pria berinisial P (42) tewas di lokasi kejadian usai ditembak di bagian kepala oleh kerabatnya sendiri, AR (36), yang merupakan tuan rumah acara tersebut, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden mematikan ini bermula ketika korban P datang ke rumah AR dengan niat membantu persiapan acara khitanan anak pelaku.
Namun, di tengah persiapan, keduanya terlibat adu mulut yang diduga kuat dipicu oleh perselisihan terkait masalah undangan hajatan.
Dalam kondisi tersulut emosi, AR mengambil senjata api rakitan jenis revolver dan langsung melepaskan tembakan.
Tembakan tunggal tersebut mengenai kepala korban hingga mengakibatkan P meninggal dunia seketika di tempat kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.
”Benar, tadi siang kami mendapatkan laporan terjadi peristiwa penembakan di lingkungan warga di Lampung Timur saat persiapan acara hajatan. Dalam peristiwa tersebut, ada seorang warga meninggal dunia dengan luka di kepala akibat ditembak pelaku,” ujar Kombes Pol Yuni saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Pelaku Menyerahkan Diri
Alih-alih melarikan diri, pelaku AR memilih untuk langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian sesaat setelah penembakan terjadi.
Pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis revolver yang digunakan untuk menembak korban.
”Pelaku sudah diamankan. Pelakunya ini tuan rumah, mereka masih memiliki hubungan keluarga. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan, mohon bersabar,” tambah Yuni.
Proses Hukum dan Autopsi
Usai menjalani pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan setempat, jenazah korban P langsung dievakuasi oleh tim dari Polres Lampung Timur menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna proses autopsi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur tengah memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi untuk mengungkap motif secara utuh dan mengusut tuntas kepemilikan senjata api rakitan tersebut.
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. (*)






