Caption : Panglima Adat Wilayah Selatan Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong, Yahudin Haikar.
Hariannarasi.com, Lampung Barat –Panglima Adat Wilayah Selatan Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong secara resmi menegaskan bahwa Irjen Pol (Purn) Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan atau mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Skala Brak Kepaksian Pernong.
Larangan penggunaan nama jabatan tersebut berlaku untuk setiap pernyataan maupun aktivitas publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panglima Tapak Belang, Yahudin Haikar, menjelaskan bahwa hak dan kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri sejatinya telah dicabut sejak 5 Juni 2021.
Keputusan pencabutan tersebut diambil melalui Musyawarah Adat atau Hipun Adat yang diselenggarakan di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Batu Brak, Lampung Barat.
Menurut pihak lembaga adat, pencabutan wewenang tersebut terpaksa dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap tata titi (aturan) adat Kepaksian Pernong.
Dengan demikian, segala bentuk penggunaan jabatan Perdana Menteri oleh yang bersangkutan saat ini dinyatakan tidak memiliki dasar hukum adat maupun legitimasi kelembagaan.
Bukan Imbas Polemik Gelar Presiden
Pihak Lembaga Adat memastikan bahwa keputusan ini murni bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat luas mengenai status serta kapasitas Ike Edwin di dalam struktur adat Kepaksian Pernong.
Pernyataan resmi ini ditegaskan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan polemik pemberian gelar adat kepada Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.
Pernyataan Sikap Panglima Adat
Dalam keterangannya, para Panglima Adat juga merumuskan lima poin pernyataan sikap untuk menindaklanjuti situasi ini:
- Pencabutan Wewenang, menegaskan bahwa Ike Edwin tidak lagi berwenang menggunakan jabatan Perdana Menteri Kepaksian Pernong.
- Tuntutan Klarifikasi, meminta yang bersangkutan untuk segera menghentikan penggunaan jabatan tersebut dan memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
- Imbauan Publik dan Media, mengimbau media massa dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengutip pernyataan yang mengatasnamakan jabatan adat yang telah dicabut tersebut.
- Ketaatan Adat, menegaskan kembali pentingnya menjunjung tinggi ketaatan terhadap tata titi adat yang berlaku.
- Pesan Persatuan, mengajak seluruh elemen masyarakat adat Lampung untuk terus menjaga persatuan, keharmonisan, serta keluhuran nilai-nilai adat.
Menutup pernyataannya, pihak Panglima Adat mengingatkan bahwa kehormatan adat merupakan sebuah amanah luhur yang wajib dijaga sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku. (*)






