Buron Sejak 2018, Pelaku Begal yang Bacok Helm Korban Ditangkap di Lampung Tengah

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menangkap Feri Setiawan (36), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun.

Pelaku ditangkap di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Jumat (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, menjelaskan bahwa Feri merupakan salah satu pelaku komplotan begal yang beraksi pada November 2018 silam.

​”DPO kasus curas yang sempat melarikan diri sejak 2018 berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah Gunung Sugih,” kata Prenanta dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026).

​Tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (12/11/2018) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Bulaan, kawasan kebun singkong dan akasia, Kampung Komering Putih.

Saat itu, korban bernama Supanji yang sedang melintas dengan sepeda motor diadang oleh empat orang pelaku.

​Para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda motor Honda BeAT, dompet berisi uang tunai Rp 350 ribu, serta sebuah ponsel Vivo Y71.

​Korban sempat berupaya melawan para pelaku. Namun, perlawanan tersebut terhenti setelah salah satu pelaku membacok helm yang dikenakan korban menggunakan senjata tajam.

​”Korban sempat melawan, tetapi pelaku mengayunkan senjata tajam hingga mengenai helm yang dipakai korban. Setelah itu para pelaku membawa kabur motor dan barang berharga milik korban,” ujar Prenanta.

​Dalam pemeriksaan, Feri telah mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cap garpu dan dompet milik korban. Polisi juga menyita satu buah helm merah merek KYT yang menjadi barang bukti untuk perkara lain.

​Saat ini, tersangka Feri ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

​Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadiri Pelantikan KAHMI Lampung, Ini Pesan Menohok Gubernur Mirza
Curi Motor Pelanggan dan Pura-pura Ikut Mencari, Adik Pemilik Bengkel di Pringsewu Ditangkap Polisi
Gudang Digerebek! Oknum ASN Lampung Resmi Tersangka Gegara Timbun MinyaKita
Perkuat Transparansi Informasi, Kakanwil Boyong Seluruh ‘Bos’ Lapas dan Rutan se-Lampung ke PWI
Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Mesin Pertanian Canggih, Siap Bikin Panen Makin Melimpah!
Polres Tanggamus Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Beri Penghargaan 27 Polisi Berprestasi dan 6 Warga Sipil 
Polda Lampung Tetapkan Purnawirawan AKBP OS dan 5 Debt Collector Tersangka Perampasan Mobil
Polres Pesibar Ciduk Pria Pemerkosa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:39 WIB

Hadiri Pelantikan KAHMI Lampung, Ini Pesan Menohok Gubernur Mirza

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:29 WIB

Curi Motor Pelanggan dan Pura-pura Ikut Mencari, Adik Pemilik Bengkel di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:28 WIB

Buron Sejak 2018, Pelaku Begal yang Bacok Helm Korban Ditangkap di Lampung Tengah

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:37 WIB

Perkuat Transparansi Informasi, Kakanwil Boyong Seluruh ‘Bos’ Lapas dan Rutan se-Lampung ke PWI

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:32 WIB

Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Mesin Pertanian Canggih, Siap Bikin Panen Makin Melimpah!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Hadiri Pelantikan KAHMI Lampung, Ini Pesan Menohok Gubernur Mirza

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:39 WIB