Walikota Eva Dwiana Rubah Nama Dinas, Mana Saja Dinas yang Berganti Nama?

- Editor

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Bunda Eva melantik pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas atas perubahan empat nama dinas di Aula Gedung Semergou.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana atau akrab disapa Bunda Eva melantik pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas atas perubahan empat nama dinas di Aula Gedung Semergou Selasa (23/1).

Keempatnya adalah BKD menjadi BKBSDM, Bapedda menjadi BPPRID, BPKAD menjadi BKAD, BPPRD menjadi Bapeddan.

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan pelantikan dilakukan sesuai adanya perubahan baru dari nama OPD mengikuti perubahan nomenklatur pemerintah pusat.

“Pesannya, walaupun nama OPT ganti tetap kinerjanya tetap harus maksimal menjalankan semua tupoksinya,” kata Bunda Eva.

Sementara, Kepala BKBSDM Herliwati menjelaskan, bahwa pergantian atau perubahan ini hanya terjadi di bagian nama dinasnya saja, tanpa ada perubahan tugas pokok dan fungsinya.

“Namanya saja yang diganti, daerah lain sudah di ganti, sekarang baru kita. Untuk BPPRID ada tambahan istilah penelitian, mudah-mudahan dengan perubahan ini, benar-benar ada yang menangani masalah riset dan mengembangkan inovasi,” terangnya

Perubahan nama OPD ini sesuai dengan perda yang sudah terbit per satu Januari, termasuk perwalinya sudah selesai. Pasti ada beberapa yang harus di rubah, seperti nama, kop surat, dan cap basah,” ujar Herliwati.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung Nomor 7 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung nomor 17 tahun 2023.

Saat ini peraturan tersebut kembali diubah dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi serta Tata Tertib kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bandarlampung.

Peraturan Wali Kota Bandarampung Nomor 2 Tahun 2024, tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi daerah kota Bandarlampung.

Peraturan Wali Kota Bandarampung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Susunan Oganisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset daerah kota Bandarlampung.

Peraturan Wali Kota Bandarampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bandarlampung. (rls)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Viral di Media Sosial Perkelahian TNI Vs Warga di Lampung Utara, Ini Penyebabnya!
JMSI Lampung Rencanakan Festival Keris Pusaka Nusantara di Pringsewu pada 2027
Polsek Talang Padang Amankan Motor Curian, Dua DPO Masih Diburu!
Kucurkan Rp293 Miliar, Ini Strategi Pemprov Lampung dan Tim PKH Sejahterakan 391 Ribu Keluarga
Polisi Tangkap Satu Pelaku ‘Bajing Loncat’ Pencuri Pupuk di Bandar Lampung, Tiga Buron!
Terjatuh dari Kapal di Selat Sunda, Pria Asal Lampung Utara Ditemukan Selamat
Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi
BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:53 WIB

Viral di Media Sosial Perkelahian TNI Vs Warga di Lampung Utara, Ini Penyebabnya!

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:42 WIB

JMSI Lampung Rencanakan Festival Keris Pusaka Nusantara di Pringsewu pada 2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:57 WIB

Polsek Talang Padang Amankan Motor Curian, Dua DPO Masih Diburu!

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tangkap Satu Pelaku ‘Bajing Loncat’ Pencuri Pupuk di Bandar Lampung, Tiga Buron!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:48 WIB

Terjatuh dari Kapal di Selat Sunda, Pria Asal Lampung Utara Ditemukan Selamat

Berita Terbaru