Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi menetapkan Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D.
Proyek ini bertujuan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan rujukan sekaligus menekan beban kapasitas rumah sakit yang sudah ada di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, pada Rabu (23/9/2026) menjelaskan, legalitas lokasi tersebut telah disahkan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.377/25/08/2026.
“Ini merupakan pengumuman resmi terkait penetapan lokasi pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang, yang menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah. Informasinya dipublikasikan agar masyarakat mengetahui rencana dan tahapan pembangunan,” ujar Suhartono.
Berdasarkan data dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, pembangunan fasilitas kesehatan tersebut membutuhkan lahan seluas 2.450 meter persegi.
Area ini mencakup delapan bidang tanah terdampak yang masing-masing tercatat atas nama Rosmala Dewi, Sri Intan, Valeria Caroline Desmita, Alm. Nurlena/Atu Fiyani, Alm. Sutaryo/Yosida, Nona Diera Yosefina Hartono, serta dua bidang tanah atas nama Andi.
Lokasi pembangunan di Pekon Banding Agung tersebut berbatasan langsung dengan sejumlah bidang tanah warga, jalan lingkungan, Jalan Raden Intan, serta area UPTD Puskesmas Talang Padang.
Publikasi penetapan lokasi ini dilakukan berdasarkan instruksi Surat Sekretariat Daerah Nomor 400.7/4370/25/2026 tertanggal 18 September 2026.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah bagi kepentingan umum, Pemkab Tanggamus memberikan hak kepada masyarakat atau pemilik lahan yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum.
Gugatan penolakan penetapan lokasi dapat diajukan secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja terhitung sejak penetapan lokasi dikeluarkan. (*)






