Bangun RSUD Tipe D Talang Padang, Pemkab Tanggamus Tetapkan Lahan 2.450 Meter, Ini Lokasinya!

- Editor

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus resmi menetapkan Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D.

Proyek ini bertujuan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan rujukan sekaligus menekan beban kapasitas rumah sakit yang sudah ada di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, pada Rabu (23/9/2026) menjelaskan, legalitas lokasi tersebut telah disahkan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.377/25/08/2026.

​“Ini merupakan pengumuman resmi terkait penetapan lokasi pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang, yang menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah. Informasinya dipublikasikan agar masyarakat mengetahui rencana dan tahapan pembangunan,” ujar Suhartono.

​Berdasarkan data dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, pembangunan fasilitas kesehatan tersebut membutuhkan lahan seluas 2.450 meter persegi.

Area ini mencakup delapan bidang tanah terdampak yang masing-masing tercatat atas nama Rosmala Dewi, Sri Intan, Valeria Caroline Desmita, Alm. Nurlena/Atu Fiyani, Alm. Sutaryo/Yosida, Nona Diera Yosefina Hartono, serta dua bidang tanah atas nama Andi.

​Lokasi pembangunan di Pekon Banding Agung tersebut berbatasan langsung dengan sejumlah bidang tanah warga, jalan lingkungan, Jalan Raden Intan, serta area UPTD Puskesmas Talang Padang.

​Publikasi penetapan lokasi ini dilakukan berdasarkan instruksi Surat Sekretariat Daerah Nomor 400.7/4370/25/2026 tertanggal 18 September 2026.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah bagi kepentingan umum, Pemkab Tanggamus memberikan hak kepada masyarakat atau pemilik lahan yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum.

​Gugatan penolakan penetapan lokasi dapat diajukan secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setempat dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja terhitung sejak penetapan lokasi dikeluarkan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Aksi Pencurian Emak-emak Kepergok Karyawan Indomaret di Ranau
Ratusan Ribu Kendaraan ‘Nunggak’ Pajak, Bapenda Lampung Pusing Kejar Target Akhir Tahun
Bawa 5 Paket Sabu dan Sebilah Badik, Dua Pemuda Asal Natar Tak Berkutik Disergap di Polisi
Aksi Pencurian 50 Kg Biji Kopi di Lampung Barat Terekam CCTV, Identitas Terduga Pelaku Beredar di Sosmed
Polisi Usut Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya di Lampung Utara, Kapolres: Percayakan pada Kami! 
Tanggul Way Belu Jebol, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir, Pemkab Gandeng Pemprov Lampung!
Modal Gombalan di Medsos, Motor Gadis SMP Raib Digondol Pria Pengangguran di Pringsewu
Kalapas Metro Bungkam! Anggaran Rp4,9 Miliar Hanya untuk Pengecatan dan Barang Murah?! 
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:37 WIB

Viral Aksi Pencurian Emak-emak Kepergok Karyawan Indomaret di Ranau

Rabu, 23 September 2026 - 16:24 WIB

Ratusan Ribu Kendaraan ‘Nunggak’ Pajak, Bapenda Lampung Pusing Kejar Target Akhir Tahun

Rabu, 23 September 2026 - 14:19 WIB

Bawa 5 Paket Sabu dan Sebilah Badik, Dua Pemuda Asal Natar Tak Berkutik Disergap di Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 13:30 WIB

Aksi Pencurian 50 Kg Biji Kopi di Lampung Barat Terekam CCTV, Identitas Terduga Pelaku Beredar di Sosmed

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

Polisi Usut Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya di Lampung Utara, Kapolres: Percayakan pada Kami! 

Berita Terbaru