Modal Gombalan di Medsos, Motor Gadis SMP Raib Digondol Pria Pengangguran di Pringsewu

- Editor

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo menangkap seorang pemuda berinisial CH (19) karena diduga membawa kabur dan menjual sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenal melalui media sosial.

​Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersangka di kawasan Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam, tersangka diamankan petugas saat menonton pertunjukan seni kuda kepang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Iptu Sugiyanto menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut dialami oleh seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo.

Kejadian bermula saat korban pergi bertamasya bersama tersangka ke kawasan pantai di Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).

​”Sekitar pukul 18.00 WIB, dalam perjalanan pulang, keduanya singgah di lokasi wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo,” jelasnya.

Di lokasi tersebut, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 4063 AK milik korban dengan dalih hendak mengambil uang di layanan BRI Link.

​Tersangka tidak kunjung kembali dan memutus komunikasi. Setelah menunggu selama hampir dua pekan tanpa kepastian, korban melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke Mapolsek Gadingrejo.

​Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka CH mengaku telah menjual sepeda motor korban melalui transaksi COD seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan tersangka untuk membeli telepon seluler.

​Tersangka CH kini resmi ditahan di Mapolsek Gadingrejo, sementara petugas masih melakukan penelusuran untuk mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Aksi Pencurian Emak-emak Kepergok Karyawan Indomaret di Ranau
Ratusan Ribu Kendaraan ‘Nunggak’ Pajak, Bapenda Lampung Pusing Kejar Target Akhir Tahun
Bawa 5 Paket Sabu dan Sebilah Badik, Dua Pemuda Asal Natar Tak Berkutik Disergap di Polisi
Aksi Pencurian 50 Kg Biji Kopi di Lampung Barat Terekam CCTV, Identitas Terduga Pelaku Beredar di Sosmed
Polisi Usut Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya di Lampung Utara, Kapolres: Percayakan pada Kami! 
Tanggul Way Belu Jebol, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir, Pemkab Gandeng Pemprov Lampung!
Bangun RSUD Tipe D Talang Padang, Pemkab Tanggamus Tetapkan Lahan 2.450 Meter, Ini Lokasinya!
Kalapas Metro Bungkam! Anggaran Rp4,9 Miliar Hanya untuk Pengecatan dan Barang Murah?! 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:37 WIB

Viral Aksi Pencurian Emak-emak Kepergok Karyawan Indomaret di Ranau

Rabu, 23 September 2026 - 16:24 WIB

Ratusan Ribu Kendaraan ‘Nunggak’ Pajak, Bapenda Lampung Pusing Kejar Target Akhir Tahun

Rabu, 23 September 2026 - 14:19 WIB

Bawa 5 Paket Sabu dan Sebilah Badik, Dua Pemuda Asal Natar Tak Berkutik Disergap di Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 13:30 WIB

Aksi Pencurian 50 Kg Biji Kopi di Lampung Barat Terekam CCTV, Identitas Terduga Pelaku Beredar di Sosmed

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

Polisi Usut Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya di Lampung Utara, Kapolres: Percayakan pada Kami! 

Berita Terbaru