Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo menangkap seorang pemuda berinisial CH (19) karena diduga membawa kabur dan menjual sepeda motor milik teman wanitanya yang baru dikenal melalui media sosial.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersangka di kawasan Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam, tersangka diamankan petugas saat menonton pertunjukan seni kuda kepang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Sugiyanto menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut dialami oleh seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo.
Kejadian bermula saat korban pergi bertamasya bersama tersangka ke kawasan pantai di Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).
”Sekitar pukul 18.00 WIB, dalam perjalanan pulang, keduanya singgah di lokasi wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo,” jelasnya.
Di lokasi tersebut, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 4063 AK milik korban dengan dalih hendak mengambil uang di layanan BRI Link.
Tersangka tidak kunjung kembali dan memutus komunikasi. Setelah menunggu selama hampir dua pekan tanpa kepastian, korban melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke Mapolsek Gadingrejo.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka CH mengaku telah menjual sepeda motor korban melalui transaksi COD seharga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan tersangka untuk membeli telepon seluler.
Tersangka CH kini resmi ditahan di Mapolsek Gadingrejo, sementara petugas masih melakukan penelusuran untuk mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)






