Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu mengamankan dua pemuda berinisial JLK (24) dan RA (21) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Karya Bakti, Gang Murai, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (21/9/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Kedua pemuda asal Kecamatan Natar, Lampung Selatan tersebut ditangkap petugas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima paket sabu, terdiri dari empat paket kecil dan satu paket sedang, serta dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150, sebungkus plastik klip, dan sebilah senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tindakan tegas di lapangan.
”Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya. Kedua orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Ono, Rabu (23/9/2026).
Ono menambahkan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan kedua pelaku. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mendalami asal barang haram tersebut dan memburu pihak yang diduga menjadi pemasoknya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (*)






