Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwastra, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengonfirmasi peningkatan status hukum tersebut.
“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” ujarnya.
Kasus dugaan rasuah ini bergulir pada saat Welly masih menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Ia diduga kuat terlibat dalam praktik perekrutan 387 tenaga honorer fiktif. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp11 miliar.
Meski telah menyandang status tersangka, Welly belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas barunya tersebut. Kombes Pol Yuni menyebutkan bahwa pihak penyidik baru akan menjadwalkan pemanggilan pada pekan depan.
Surat penetapan tersangka juga akan segera dikirimkan kepada yang bersangkutan atau pihak keluarga sebelum pemanggilan resmi dilakukan.
Terkait potensi penahanan terhadap Welly, Yuni menegaskan bahwa kepolisian masih harus melalui tahapan penyidikan lebih lanjut.
“Terkait penahanan itu butuh proses. Dalam melakukan penahanan harus sesuai dengan fakta-fakta yang ada, baik dari segi aspek formil maupun materiil,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Lampung juga menepis isu yang beredar luas di media sosial mengenai adanya dugaan penggeledahan di kediaman Welly oleh tim kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
”Tidak ada penggeledahan. Saya mengimbau masyarakat agar jangan membuat video yang bisa menimbulkan kerugian orang lain dan jangan terlalu cepat mempercayai video-video yang mungkin bernilai hoaks,” tegas Yuni.
Sementara itu, terkait kepastian nilai kerugian negara, Yuni menambahkan bahwa proses perhitungan kerugian telah rampung dilakukan. Hasil perhitungan resmi tersebut akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat melalui rilis resmi kepolisian. (*)






