Raup Ratusan Juta dari Tipu 11 Korban, Wanita di Pesisir Barat Gadaikan Belasan Mobil Rental Demi Foya-foya!

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil membongkar sindikat dugaan penggelapan kendaraan bermotor berskala besar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap seorang wanita yang diduga kuat sebagai tersangka utama pada Jumat (12/6/2026). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dikuasai, kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah. “Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya,” ujar Iptu Meidy.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kejahatan ini telah memakan banyak korban dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak kepolisian telah mengidentifikasi sebanyak 11 orang korban, di mana dua di antaranya telah membuat laporan resmi ke Polres Pesisir Barat. Iptu Meidy juga mengimbau kepada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor.

​Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim Satreskrim Polres Pesisir Barat bergerak cepat memburu aset-aset yang digelapkan. Polisi berhasil menyita delapan unit kendaraan sebagai barang bukti, yang terdiri dari:

  • ​2 unit mobil Daihatsu Sigra
  • ​2 unit mobil Toyota Avanza
  • ​1 unit mobil Toyota Innova
  • ​1 unit mobil Daihatsu Terios
  • ​2 unit sepeda motor

​Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk menyelidiki potensi keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang bekerja sama dengan tersangka.

​Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Meidy. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Way Kanan Beri Peringatan Keras! Jam Hiburan Malam Dibatasi, Melanggar? Siap-siap Ditindak!
Tegur Suara Bising Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam hingga Terpaksa Mengungsi
Skandal Embung Kemiling! Dari Rekayasa Dokumen hingga Konstruksi Asal Jadi, Kejati Lampung Kumpulkan Bukti!
11 Kios Sembako di Pasar Gunung Terang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Bobol Rumah untuk Judi Online, Dua Pemuda di Lampung Selatan Diringkus Polisi
Diduga Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Babak Belur Diamuk Warga
Gerebek Gubuk di Terbanggi Besar, Polda Lampung Ringkus 4 Orang dan Sita Puluhan Paket Sabu
Diduga Peras Warga Hingga Jutaan Rupiah, Kapolres Pesisir Barat Didesak Tindak Oknum Polantas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Kapolres Way Kanan Beri Peringatan Keras! Jam Hiburan Malam Dibatasi, Melanggar? Siap-siap Ditindak!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tegur Suara Bising Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam hingga Terpaksa Mengungsi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Skandal Embung Kemiling! Dari Rekayasa Dokumen hingga Konstruksi Asal Jadi, Kejati Lampung Kumpulkan Bukti!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

11 Kios Sembako di Pasar Gunung Terang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Bobol Rumah untuk Judi Online, Dua Pemuda di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Berita Terbaru