Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus menggelar sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Rabu, (10/6/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdikbud Tanggamus, Viktor Libradi, menegaskan, penandatanganan pakta integritas ini sangat krusial guna menjamin pelaksanaan SPMB yang jujur dan mengedepankan kepentingan peserta didik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
”SPMB menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan agar hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dapat terjamin,” ujar Viktor.
Ia menjelaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Surat Edaran KPK mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, serta Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B. 149/21/08/2026 tentang petunjuk teknis SPMB pada TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tanggamus.
Sebagai bentuk kesiapan, Disdikbud Tanggamus telah menyusun regulasi, berkoordinasi dengan berbagai pihak, membentuk panitia tingkat kabupaten, serta menyediakan sistem pendaftaran berbasis elektronik (online) maupun non-elektronik (offline).
Berdasarkan data Disdikbud, jadwal pendaftaran SPMB untuk jenjang TK sudah dimulai sejak bulan Mei hingga 13 Juli 2026. Sementara itu, pendaftaran untuk jenjang SD dan SMP akan dibuka serentak pada tanggal 22 hingga 25 Juni 2026.
Total satuan pendidikan yang membuka penerimaan terdiri dari 405 SD Negeri dan Swasta dengan kuota 574 rombongan belajar (rombel), serta 269 rombel untuk tingkat SMP Negeri dan Swasta.
Di tempat yang sama, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, menyampaikan amanat Bupati yang menekankan, pendidikan adalah hak dasar warga negara sekaligus pondasi utama pembangunan SDM yang unggul.
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, jalur penerimaan akan dibuka melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi demi memberikan kesempatan yang setara.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga memberikan perhatian serius terhadap instruksi KPK terkait pencegahan praktik rasuah dalam proses penerimaan siswa baru ini.
“Saya menegaskan Pemkab Tanggamus berkomitmen agar SPMB berlangsung profesional dan berintegritas. Tidak boleh ada praktik jual beli kursi, tidak boleh ada titipan, pungli, gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak masyarakat,” tegas Hendra
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Tanggamus yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega. Turut hadir pula Kepala Disdikbud Tanggamus Viktor Libradi, para kepala OPD, perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), serta kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus. (*)






