Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RR (20).
Warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur tersebut diringkus di kediamannya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sukarame, Kompol H.D. Pandiangan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan RR merupakan hasil tindak lanjut atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukarame pada awal tahun ini.
”Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tanjung Aji. Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Sukarame untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Pandiangan, Senin (8/6/2026).
Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pulau Pisang, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame. Saat itu, korban berinisial WA kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang sedang terparkir.
Terkait modus operandi, Pandiangan memaparkan bahwa pelaku terlebih dahulu berkeliling (hunting) untuk mengawasi lokasi dan mencari target kendaraan.
”Setelah memastikan situasi di sekitar aman dan minim pengawasan, pelaku yang bertindak sebagai eksekutor langsung merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku melancarkan aksinya bersama seorang rekan bernama Suhaili. Saat ini, polisi telah menetapkan Suhaili ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran.
Meskipun RR mengaku baru satu kali melakukan aksi curanmor, pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain.
Selain menahan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban. (*)






