Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Tanggamus – Riki Resen Novtiawan (36), seorang jurnalis televisi lokal, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh dua orang pria di Gang Bumi Jaya, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (27/5/2026).
Insiden yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB ini dipicu oleh persoalan tagihan utang sebesar Rp3 juta yang dibantah oleh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat pengeroyokan tersebut, Riki mengalami sejumlah luka dan telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kota Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menderita memar di bagian kepala kiri dan kanan, serta memar pada dada kanan. Selain itu, terdapat luka lecet di punggung, siku, dan lengan yang diduga akibat cakaran.
Menindaklanjuti kejadian ini, korban telah melapor ke Polsek Kota Agung. Laporan tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPL/P/11/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA AGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Menurut keterangan korban dalam laporannya, dua terduga pelaku berinisial FA dan PE, yang merupakan warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat. Keduanya mendatangi korban untuk menagih utang atas nama seseorang berinisial JEF dari Kecamatan Semaka.
Namun, Riki membantah keras adanya utang piutang tersebut. “Saya tidak merasa memiliki utang dan tidak pernah membuat perjanjian apa pun terkait hal tersebut,” tegasnya.
Korban meminta agar pihak kepolisian memproses kasus ini secara profesional dan transparan. “Saya berharap mendapatkan keadilan dan kasus ini bisa diungkap secara terang benderang sesuai hukum yang berlaku,” ujar Riki.
Hingga saat ini, pihak Polsek Kota Agung tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan korban untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait insiden ini. (*)






