Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dicairkan mulai 2 Juni 2026.
Peencairan ini tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan sudah termasuk berbagai tunjangan tambahan yang melekat. Pengumuman tersebut disampaikan oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (23/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Taspen menyatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen perusahaan agar hak manfaat pensiun dapat diterima secara tepat waktu oleh para penerima.
Untuk merealisasikan hal tersebut, proses pencairan akan disalurkan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Guna memastikan kelancaran proses penyaluran dana, PT Taspen mengimbau seluruh penerima untuk segera melakukan proses autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen.
Terkait nominal, besaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (kebutuhan pokok), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan yang didasarkan pada kinerja.
Adapun pihak yang berhak menerima pencairan gaji ke-13 tahun ini meliputi, Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI dan Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian tegas. Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada ASN yang berstatus sedang cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, di mana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut juga dipastikan tidak berhak menerima pencairan ini. (*)






