Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Minggu Depan

- Editor

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dicairkan mulai 2 Juni 2026.

Peencairan ini tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan sudah termasuk berbagai tunjangan tambahan yang melekat. Pengumuman tersebut disampaikan oleh PT Taspen melalui akun Instagram resminya pada Sabtu (23/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Taspen menyatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen perusahaan agar hak manfaat pensiun dapat diterima secara tepat waktu oleh para penerima.

Untuk merealisasikan hal tersebut, proses pencairan akan disalurkan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Guna memastikan kelancaran proses penyaluran dana, PT Taspen mengimbau seluruh penerima untuk segera melakukan proses autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen.

Terkait nominal, besaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Komponen yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (kebutuhan pokok), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan yang didasarkan pada kinerja.

Adapun pihak yang berhak menerima pencairan gaji ke-13 tahun ini meliputi, Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI dan Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian tegas. Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada ASN yang berstatus sedang cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, di mana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut juga dipastikan tidak berhak menerima pencairan ini. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru