Tembus 700 Ton Sehari! Ini Daerah yang Jadi ‘Raja Sampah’ di Lampung, Bakal Jadi Sumber Listrik?

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya resmi ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang dirancang untuk mengatasi krisis sampah di Provinsi Lampung ini ditargetkan memulai tahapan konstruksi pada November 2026 mendatang. 

Komitmen percepatan pembangunan fasilitas ini diperkuat melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, serta tiga pemerintah daerah terdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga daerah tersebut yakni, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur. Prosesi penandatanganan berlangsung di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

PSEL Regional Lampung Raya diproyeksikan menjadi solusi pengelolaan sampah modern bagi wilayah aglomerasi dengan total timbulan sampah mencapai 1.168,62 ton per hari.

Berdasarkan data teknis, kontribusi sampah terbesar berasal dari Kota Bandar Lampung sebanyak 770,13 ton, disusul Kabupaten Lampung Selatan sebesar 310,66 ton, dan Kabupaten Lampung Timur sebesar 87,83 ton per hari.

Dengan mengadopsi teknologi Waste to Energy (WTE), fasilitas ini akan mengolah lebih dari 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik.

Langkah ini diambil sebagai upaya darurat untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Lampung yang kondisinya hampir melebihi kapasitas operasional.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menegaskan bahwa PSEL bukan sekadar proyek infrastruktur pengelolaan limbah biasa, melainkan bentuk investasi hijau jangka panjang bagi daerah.

​”Ini bukan sekadar proyek persampahan, tetapi investasi hijau yang akan mengubah sampah menjadi listrik. Lampung sedang membuat lompatan besar,” ujar Riski di sela acara penandatanganan.

Dari sisi produktivitas energi, PSEL Lampung Raya diperkirakan mampu menghasilkan daya listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt. Kapasitas tersebut diklaim cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15.000 rumah tangga dengan daya 1.300 VA.

Selain memperkuat ketahanan energi lokal, proyek ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas lingkungan secara signifikan melalui pengurangan volume sampah secara masif. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Jutaan Guru dan PPPK Wajib Tahu! DPR dan Pemerintah Baru Saja Sepakati Aturan Baru Ini
Cegah Dapur Fiktif MBG dan Jutaan Penerima Ganda, BGN Terapkan Sistem ‘Roll Back’ dan Verifikasi 10 Tahap
Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?

Berita Terbaru