Caption : Bawaslu Tanggamus gelar Rakor Pengawasan Pemilu 2024 di GSG Gisting Bawah, Selasa (12/12).
Hariannarasi.com, Tanggamus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Publikasi Hasil Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPD dan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Rakor ini bertemakan “Memaksimalkan Jangkauan, Perkuat Partisipasi, Strategi Publikasi Hasil Pemilu”, acara ini di gelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Gisting Bawah, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa menyampaikan, hingga saat ini belum ada penemuan pelanggaran pemilu dan laporan dari masyarakat untuk tindak pidana pemilu 2024.
“Belum ada satupun pelaporan masyarakat terkait pelanggaran kampanye dan tindak pidana pemilu,” kata Najih.
Untuk pelaporan ke Bawaslu bisa melalui banyak saluran, seperti pelaporan melalui lisan kekantor Bawaslu, bisa melalui telpon, dan media sosial lainnya.
“Kami akan telusuri jika terdapat pelaporan, target kami 7 hari dalam mendalami dan menelusuri fakta dilapangan, kita lakukan kajian dan masuk dalam pelanggaran seperti apa, admistrasi atau tindak pidana?,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan akan melaunching posko pengaduan disejumlah titik di Kabupaten Tanggamus demi memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan pelanggaran dalam pemilu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Tanggamus Suhartono mengatakan, bahwa penyebaran berita hoax terkait pemilu sangat marak beredar di media sosial dan media online lainnya.
Pihaknya mewarning masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoax, ia juga berharap agar media mainstream dan rekan media serta jurnalis bersama-sama untuk menjaga dan mengawasi beredarnya berita bohong tersebut.
“Sekarang sudah ada tindak pidana penyebaran berita hoax atau bohong, melalui Undang-undang (UU) ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” jelas Kadiskominfo.
Senada, Kasi Pidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo dalam pemaparannya mengatakan, bahwa ada beberapa jenis tindak pidana kampanye antara lain, seperti terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu, keterangan tidak benar dalam dana kampanye pemilu, batasan sumbangan dana kampanye.
“Dana Kampanye pemilu yang dihimpun partai politik tentu sudah terverifikasi oleh mereka melalui KPU, jika ingin memberitakan, kita harus tanya jumlah dan dan memverifikasi ke KPU. Jika terdapat kelebihan dalam dana kampanye tersebut bisa dilakukan tindak pidana,” kata dia.
Sementara, Kasat Intelkam Polres Tanggamus Iptu Rahman Edi mengatakan bahwa adanya ujaran kebencian dan berita hoax dapat mengakibatkan pihak terkait dicemarkan nama baiknya, termasuk didalamnya dalam proses kampanye.
“Ini bisa sampai pada perpecahan kelompok dan pertikaian, harus ada jerat hukum bagi para pelakunya, yakni dengan UU ITE,” kata dia.
Turut hadir, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Najih Mustofa, Kasat Intelkam Polres Tanggamus Iptu Rahman Edi, Kadis Kominfo Suhartono, Kasi Pidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, Perwakilan MUI, FKUB, PBNU Tanggamus dan Peserta Rakor. (red)






